Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 17 Des 2024 11:06 WIB ·

SPBU 14-284-655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui Pelalawan Layani Mobil Pelangsir Berskala Besar Dan Berulang Ulang Kali


 SPBU 14-284-655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui Pelalawan Layani Mobil Pelangsir Berskala Besar Dan Berulang Ulang Kali Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – Terpantau camera awak media pada minggu dini hari sekitar pukul kurang lebih pukul 03.00. Tampak mobil pelangsir BBM subsidi jenis solar dan BBM pertalite di sebuah SPBU 14-284-655. Tepatnya di Simpang pulai, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau 15 Desember 2024.

Tampak mobil pelangsir di nozzle pengisian BBM Bersubsidi jenis bio solar.

Mobil pelangsir begitu santai dan tanpa merasa takut dan tidak merasa melanggar hukum melakukan pengisian dengan skala besar dan berulang-ulang kali .

Begitu juga dengan nozzle pengisian BBM jenis pertalite . Nampak mobil pelangsir menggunakan mobil minibus. Dimana di dalam mobil sudah tersedia puluhan jerigen siap untuk diisi.

SPBU 14-284-655 Simpang Pulai, Kecamatan Ukui

Layani Mobil Pelangsir Berskala Besar Dan Berulang Ulang Kali

Tampak sebuah mobil ada beberapa mobil minibus carry dan kijang petak lama. Serta mobil Brio warna merah dengan santai mengisi BBM jenis pertalite ke drigen nya yang ada dalam mobil tersebut.

Sedangkan pada tempat pengisian BBM bersubsidi jenis solar. Nampak mobil L300 beserta mobil Isuzu panther dan mobil colt diesel .

Serata satu unit Bus warna biru putih sedang antri mengisi BBM solar . Dengan motif seakan-akan sedang mengisi tangki mobilnya.

Sementara di atas sudah tersedia tangki siluman yang sudah termodifikasi dengan santai menguras BBM subsidi di SPBU 14-284-655 dengan skala besar dan berulang ulang kali.

Terkait laporan masyarakat yang menyampaikan sebelumnya kepada awak media. Bahwa di SPBU 14- 284-655 Simpang pulai kecamatan UKUI kabupaten Pelalawan Riau . Setiap malam nya selalu melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite kepada Pelangsir ( pengepul ) BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Awak media coba melakukan investigasi ke SPBU 14-284-655 Simpang Pulai tersebut.

Ternyata benar terkait aduan masyarakat tersebut yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Beliau juga menambahkan bahwa DO untuk pengisian BBM jenis pertalite di pungut Rp 17.000 untuk pihak SPBU 15.000 .

Sedangkan yang Rp 2.000 untuk tamu dan ada juga . Untuk para pelangsir BBM juga ada segelintir oknum pelangsir . Dengan mendapat kan dari uang yang Rp.2000 nya dari setiap satu drigen nya.

Baca Juga : Peresmian Kampung Bahari Nusantara di Desa Tamba’an Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan

Oknum Pelangsir pun mendapat jatah juga setiap bulan dari uang yang Rp 2.000 tersebut.

“Jika untuk BBM jenis solar bersubsidi . Kalau untuk DO nya Rp 20.000 di pungut dari para pelangsir BBM nya,” tutup narasumber.

Hasil investigasi awak media menemukan beberapa unit sedang melakukan pengisian BBM jenis bio solar dan jenis pertalite . Seperti tidak ada rasa takut atas tindakan yang mereka lakukan.

Seolah-olah pekerjaan mereka sudah ada yang membekingi atau yang memback-up nya.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi publik.  Apakah pihak Pertamina dan Aparat penegak hukum tidak mengetahui nya ? Atau jangan jangan ada dugaan aliran segar buat para APH nya.

Ada dugaan APH sudah menerima setoran dari pihak SPBU 14-284-655. Sehingga aktifitas nya Aman Aman Sahaja setiap malam nya . Tanpa tersentuh aparat penegak hukum . Sakan SPBU tersebut kebal hukum.

Kerna sudah jelas melanggar undang-undang No 22 tahun 2021 juncto pasal 55 Maslah cipta kerja . Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun denda 60 milliar rupiah, dan Perpres No 191 tahun 2014. Tentang penyediaan , pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 . Tentang jenis bahan bakar minyak khusus, Penugasan.

Awak media berharap kepada aparat penegak hukum. Khususnya pihak Pertamina provinsi Riau dan Polda Riau khususnya Polsek Ukui. Serta Polres Pelalawan agar dapat menindak tegas para mobil-mobil pelangsir yang berada di SPBU 14-284-655 Simpang pulai dengan Skala besar dan berulang-ulang kali.

Terkait pemberitaan ini awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak SPBU . Karena dari narasumber mengatakan bahwa jika sudah larut malam sulit menemui manageru. Untuk no telepon dan WhatsApp tidak ada saya.

“Sedangkan humas nya sepertinya sudah tidak ada lagi . Biasa nya ada humas nya , sekarang sudah tidak ada. Jika mau komfirmasi langsung ke Manager nya,” tutup nya.

 

// TIM //

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News