Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 14 Des 2024 06:57 WIB ·

Kejari Lampung Utara Torehkan Prestasi Bidang Pidana Umum


 Kejari Lampung Utara Torehkan Prestasi Bidang Pidana Umum Perbesar

Bandar Lampun | Sidikfakta.com – Dalam kurun waktu dua tahun berturut turut Kejaksaan Negeri (Kerjari) Lampung Utara . Berhasil menorehkan prestasi bidang Pidana Umum(Pidum) prestasi tersebut adalah dalam penghentian penuntutan berdasarkan Restorave Justice (RJ).

Torehan Prestasi itu Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil mempertahankan piagam penghargaan juara satu Kejaksaan Negeri se-provinsi Lampung. Dalam menghentikan perkara berdasarkan Restorave Justine terbanyak yaitu 16 perkara sepanjang tahun 2024

Piagam penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr.Kuntadi,S.H.,M.H.pada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini, S.H.,M.H di acara Rapat Kerja Daerah(Rakerda). Jumat (13/12/2024).

Kejari Lampung Utara Torehkan Prestasi Bidang Pidana Umum

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini mengungkapkan capaian prestasi bidang Pidana Umum tidak terlepas dari kerja sama rekan rekan jaksa dan seluruh anggota.

“Keberhasilan capaian Restorave Justine dan hasil Eksaminasi kelengkapan berkas ini adalah keberhasilan kita bersama dalam menjalankan tugas dengan kekompakan” kata Kajari.

Baca Juga : Ungkap Kasus Narkotika di Wonolelo Polres Wonosobo Amankan Dua laki-laki

Ia menambahkan untuk tahun 2023 jumlah penghentian perkara berdasarkan Restorave Justine sebanyak 23 perkara sementara itu untuk tahun 2024 hanya 16 perkara.

“Tahun ini menurun dalam penghentian perkara berdasarkan Restorave Justine, dalam pengajuan RJ ini kami lebih selektif untuk mengajukan nya” pungkasnya.

Kejari Lampung Utara mengetahui sebelum nya membuat Rumah Restorative Justice (RJ) . Menjadi program unggulan yang mengantarkan Kejari Lampung Utara meraih peringkat pertama . Atas keberhasilan Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice tahun 2023.

Keadilan Restoratif Justice adalah salah satu alternatif pada penanganan perkara keadilan Restoratif atau Restorave Justine adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan korban, Terdakwa, keluarga korban maupun pihak lain yang terlibat.

 

// Candra //

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News