Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Des 2024 16:35 WIB ·

Sat Reskrim Polres kabupaten Demak Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pecinan kabupaten Demak


 Sat Reskrim Polres kabupaten Demak Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pecinan kabupaten Demak Perbesar

Kabupaten Demak | sidikfakta.com – Sat Reskrim Polres kabupaten Demak berhasil mengungkap kasus percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan atau penganiayaan . Terjadi pada hari Rabu (6/11/2024) Jalan Raya Demak-Kudus. Tepatnya depan Toko Pecinan Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak.

Korban dari kasus percobaan Curas dan atau penganiayaan tersebut bernama Catur Adi (26) . Warga Ngaliyan Semarang yang bekerja sebagai driver Ojek online.

Sat Reskrim Polres kabupaten Demak Ungkap Kasus Penganiayaan Driver Ojol di Pecinan kabupaten Demak

Kasat Reskrim Polres kabupaten Demak AKP Winardi mengatakan. Sebelum melakukan kejahatannya pelaku berinisial GRS (18) warga Semarang . Melakukan minum-minuman keras dirumah karena pikiran kalut pacarnya hamil memerlukan uang untuk mempertanggung jawabkan .

“Selanjutnya pada hari Rabu 6 November 2024 sekitar pukul 02.00 Wib, pelaku memesan gojek mobil dengan handphone milik neneknya, sudah pesan dua kali dibatalkan karena lama tidak datang,” kata Winardi saat press release di Pendopo Parama Satwika Polres, Rabu (11/12/2024)

Winardi melanjutkan kronologi kejadian setelah tersebut pelaku melakukan pemesanan kembali dengan tujuan ke Wedung Kabupaten Demak.

“Datanglah korban dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia abu-abu, selanjutnya handphone dikembalikan pada neneknya, saat itu pelaku telah menyiapkan pisau dapur didalam tas slempangnya,” ujar Winardi.

Dalam perjalanan menuju Wedung setelah Alun-alun Demak . Pelaku menusuk korban mengenai leher dan dada.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu

Korban menghindar dan membela diri hingga mobil menabrak pembatas jalan kemudian berhenti.

“Karena takut ketahuan masa, lalu pelaku melarikan diri dan membuang pisau, selanjutnya pelaku menumpang truk menuju Jepara dan beberapa tempat lain hingga ketangkap di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” lanjut Winardi.

Penyidik mengamankan barang bukti berupa jaket dan celana panjang milik pelaku yang ia pakai saat melakukan tindak pidana

Ia menambahkan atas kejadian tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan tersebut . Korban mengalami luka pada leher dan dada serta kerugian sebesar 25 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka mendapati pasal dugaan tindak pidana Percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” Pungkasnya.

 

// RedPel //

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News