Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 11 Des 2024 16:33 WIB ·

Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu


 Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Wonosobo | Sidikfakta.com – Satresnarkoba Polres Wonosobo yang dengan pimpinan AKP Tegus Sukosso berhasil mengamankan dua pemuda. Adanya dugaan bahwa dua pemuda tersebut sebagai pengguna narkoba.

Penangkapan tersebut di Jalan Alternatif Krutuk–Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 02.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika pada wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan . Hingga akhirnya mendapati dua terduga pelaku di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

Satresnarkoba Polres Wonosobo Amankan Dua Pemuda Yang Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu


Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Antara lain: Satu paket sabu dalam plastik klip bening yang mereka dalam bungkus makanan ringan merek Nabati; Potongan sedotan bening; Potongan lakban cokelat; Bungkus rokok Gudang Garam Surya 16; Satu pipet kaca; dan Satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card-nya.

HY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dengan YAS.

Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia beli secara patungan dan mereka konsumsi bersama.

Pipet kaca yang ada pada lokasi , sempat HY buang untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1,1 gram akan Polres Wonosobo lakukan dalam proses hukum.

Baca Juga : Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam Digelar Polres kabupaten Demak Bersama Pemda (Pemerintah Daerah)

Sementara itu, kedua terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terjerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Kapolres Wonosobo, melalui Kasat Resnarkoba. Menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredaran barang haram di wilayah kita,” ujar AKP Tegus Sukosso.

 

// Amin Salim //

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News