PURWOREJO | Sidikfakta.com – Kepala Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu, atas dugaan melibatkan dirinya pada kampanye pasangan calon bupati wakil bupati nomor urut 01 Yophi Prabowo – Lukman Hakim.
Kepala Desa Tamansari Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Dilaporkan Ke Bawaslu
Saat di temui awak Media, Fauzi membenarkan adanya laporan ke Bawaslu Purworejo dan menjelaskan bahwa Fauzi lah yang melaporkan kepala desa Tamansari Kecamatan Butuh. Karena ia melibatkan diri dan berkampanye memakai kaos Paslon nomor urut 01 saat debat publik yang kedua
” Iya, benar saya melaporkan kepala desa Tamansari Kecamatan Butuh, karena dia melibatkan diri dan berkampanye memakai kaos Paslon nomor urut 01 saat debat publik yang kedua” terangnya.
Lebih lanjut, Fauzi, mengatakan, bahwa berdasarkan surat Edaran PJS Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 . Tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa.
Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024. Oleh karena itu himbauan pejabat publik untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon.
Calon atau pasangan calon baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
” berdasarkan surat Edaran PJS Bupati Kabupaten Purworejo Nomor 400.10.22/9826/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, oleh karena itu pejabat publik dihimbau untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ” urainya.
Fauzi juga menjelaskan bahwa, pejabat publik agar tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Untuk menghindari konflik kepentingan, dan juga tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat.
Serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu. Serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial atau sejenisnya dan menolak praktik politik uang
” pejabat publik agar tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah, untuk menghindari konflik kepentingan, dan juga tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu, serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial atau sejenisnya dan menolak praktik politik uang ” imbuhnya.
Baca Juga : Gelar Do’a Bersama, KPU Kabupaten Pasuruan Harapkan Pilkada Lancar dan Bahagia.
Lebih lanjut Fauzi menerangkan bahwa,
” tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tamansari ini , diduga telah melanggar Pasal 71 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (selanjutnya disebut UU Pilkada) juncto Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, dan apabila hal tersebut dilanggar, maka diancam dengan dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000 ” ulasnya
Fauzi berharap, bahwa
” Bawaslu Purworejo menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan dalam pemilu atau pilkada, termasuk kepala desa tamansari apabila terbukti melakukan pelanggaran ” pungkasnya.
// Purwo Santoso //
Kaperwil Jateng