Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Nov 2024 18:42 WIB ·

Camat Bandar Petalangan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Netralitas


 Camat Bandar Petalangan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Netralitas Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Lagi – lagi, citra Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau tercoreng oleh ulah Oknum Camat dengan dugaan telah melanggar Netralitas pada Pilkada 2024. Ramli, S.Pd.M.Pd Camat Bandar Petalangan terlapok ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan dugaan tidak netral sebagai seorang ASN yang membawa atribut kampanye Pasangan Calon 02 Zukri-Tamrin di depan salah satu kafe Moringa Coffe and Eatry di Ibukota Pangkalan Kerinci. (25/11/24).

Demikian yang tersampaikan oleh H.Abdullah,S.Pd Juru bicara Koalisi Pelalawan Maju dengan pendampingan dari Kuasa Hukum Maruli Silaban, SH.

Camat Bandar Petalangan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Langgar Netralitas

Tersampaikan bahwa, Ramli, S.Pd telah terlaporkan ke Bawaslu pada Ahad (24/11/2024) . Oleh salah satu anggota tim hukum Pasangan Calon nomor urut 1 Nasarudin – Abu Bakar calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2024 – 2029.

“Tim Koalisi Pelalawan Maju menyampaikan laporan masyarakat atas temuan bahwa Ramli, S.Pd.MPd selaku  Camat Bandar Petalangan diduga tidak netral sebagai seorang ASN yang membawa atribut kampanye pasangan calon 02 Zukri-Tamrin sebagaimana ditemukan video bukti yang tersebar melalui media sosial seperti tiktok,” ucap Abdullah kepada awak media, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga : Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Adanya Dugaan Menyelewengkan Dana Desa.

Maruli Silaban, S.H Kuasa Hukum Koalisi Pelalawan Maju menambahkan. Atas laporan yang Bawaslu terima. Ramli, S.Pd.M.Pd selaku Camat Bandar Petalangan melanggar pasal 70 ayat (1) dan pasal 71 ayat (1). Undang – Undang nomor 10 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur. Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.

Seterusnya, sambung Maruli,

“pasal 5 peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, “tukasnya.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Ramli, S.Pd.M.Pd.

 

// Rls //

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News