Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Nov 2024 18:41 WIB ·

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Adanya Dugaan Menyelewengkan Dana Desa.


 Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Adanya Dugaan Menyelewengkan Dana Desa. Perbesar

Passuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalami penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, Diduga Menyelewengkan Dana Desa.

Desa Kedawung Kulon

Satreskrim Polres Pasuruan Kota meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. (25/11/24).

“Kasus dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan gedung sekolahan Taman Kanak-kanak (TK) desa Kedawung Kulon sudah kami tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kapolres kota Pasuruan , AKBP Davis Busin Siswara. Senin (25/11/2024)

Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon berinisial SG terdapat dugaan telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp160 juta lebih untuk proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang fiktif.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahap III tahun 2019. Meskipun anggaran untuk pembangunan gedung TK telah ia cairkan. Namun hingga kini gedung tersebut tidak kunjung ia bangun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SG mendapat dugaan memalsukan nota pembelian material untuk membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan proyek pembangunan gedung TK telah terkaksanakan. Padahal, dana tersebut telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang digunakan pelaku sangatlah sederhana namun cukup efektif untuk mengelabui pihak terkait,” ujar Davis Busin Siswara.

Selanjutnya, Kepala Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, S.H menerangkan bahwa masalah ini berakar pada penganggaran tahun 2019. Dana sebesar Rp217.015.000,00 ia alokasikan untuk pembangunan gedung TK Dusun Joyomulyo. Dana ini ia ambil dari Anggaran Dana Desa tahap III yang ia terima pada 13 November 2019, dengan total penerimaan mencapai Rp421.304.000,00.

“Pada 14 November 2019, sebesar Rp160.855.000,00 diambil melalui Surat Permintaan Pembayaran atas total anggaran tersebut,” terang Iptu Choirul. Meski dana sudah disalurkan, persentase penyerapan ternyata mencengangkan, yaitu 74,12%.

Baca Juga : Ratusan Pasukan Gelar Apel Pergeseran Tahap Pungut Dan Hitung Suara Pilkada 2024 Polres kabupaten Demak

Iptu Choirul menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2019, realisasi pembangunan gedung TK PKK 2 tidak pernah ada

“Kegiatan belajar mengajar selama ini masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 sebagai tempat alternatif,” jelasnya.

Ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut fiktif, dengan dugaan kuat bahwa mantan Kepala Desa telah menyalahgunakan alokasi dana sebesar Rp160.855.000,00.

Sungguh disayangkan dalam kasus ini adalah korbannya adalah anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan fasilitas belajar yang layak. Akibat perbuatan SG, anak-anak TK PKK 2 terpaksa masih harus belajar di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2.

Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon tersebut berpotensi dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal satu tahun dengan denda hingga Rp1 miliar.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News