Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Nov 2024 23:53 WIB ·

SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET


 SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – SPBU PT KSO nomor 142836109 Pangkalan Kerinci dengan adanya dugaan jual BBM bersubsidi jenis bio solar lebih tinggi dari harga ketentuan atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi. (18/11/24).

Sesuai ketentuan, harga BBM solar bersubsidi seharusnya terjual sesuai ketentuan harga Rp.6.800 ( enam ribu delapan ratus rupiah).

SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Diatas Harga HET

Namun menurut informasi yang awak media terima, menyebutkan bahwa SPBU 142836109 yang biasa SPBU eks BK sebutkan, yang terletak pada jalan lintas Timur Km 78 pangkalan kerinci ini adanya dugaan menjual kepada pelansir sampai pada harga Rp.7400/liter.

Pengawas SPBU, Kharudin saat mengkonfirmasi pada Senin,11/11-2024 pada salah satu cafe Pangkalan Kerinci,. Kharudin tidak membantah bahwa pihaknya menjual solar bersubsidi kepada pelangsir dengan harga Rp.7.400.

Baca Juga : PLT Sekwan Rifqi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Mamin Ratusan Juta Rupiah Sekertariat DPRD Kota Lubuklinggau

Khairudin berdalih bahwa atensinya lebih besar dari pelangsir itu. Selisih harga tersebut untuk diperuntukkan memberikan atensi dan untuk kegiatan Jumat berkah yang biasa mereka lakukan.

“Sebenarnya bang, atensi kami lebih besar dari pelangsir itu bang. Itukan untuk atensi juga dan untuk kegiatan Jumat berkah yang kita laksanakan”, ujar pengawas yang baru beberapa Minggu bertugas di SPBU 142836109 Pangkalan Kerinci tersebut.

Padahal, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mengatur tentang pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang pemerintah subsidi.
Bahkan ancaman pidananya adalah: Penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp.60 miliar.

 

// Tim //

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News