Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Nov 2024 20:19 WIB ·

Sekda Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Pemantapan Raperwal Bersama Kemenkumham Sumsel


 Sekda Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Pemantapan Raperwal Bersama Kemenkumham Sumsel Perbesar

Lubuk Linggau | Sidikfakta.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, hadir dalam rapat penting Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal). (16/11/24).

Rapat ini melibatkan kerja sama strategis antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Selatan. Guna memastikan setiap peraturan yang telah terancang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.

Beberapa Raperwal menjadi fokus utama dalam rapat tersebut, seperti Raperwal tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Sekda Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa Hadiri Rapat Pemantapan Raperwal Bersama Kemenkumham Sumsel

Kebijakan ini harapannya dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor mineral, yang akan dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Raperwal tentang Sistem Informasi Pajak Daerah juga menjadi sorotan, di mana sistem ini akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak sekaligus memperkuat pengelolaan data perpajakan daerah secara lebih transparan.

Selain itu, rapat ini membahas Raperwal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuk Linggau.

Trisko berharap bahwa rancangan ini dapat mengoptimalkan peran dan kinerja Badan Pendapatan Daerah. Harapannya dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan penerimaan asli daerah.

Baca Juga : Pemerintah Kota LubukLinggau Bentuk Tim Pemantau Dan Desk Pilkada 2024

Pembahasan juga mencakup Raperwal terkait tata cara pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya, serta Raperwal tentang besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau untuk Tahun Anggaran 2024.

Trisko berharap bahwa dengan adanya tunjangan komunikasi yang memadai. Akan tercipta percakapan yang lebih intensif dan efektif antara DPRD dan masyarakat. Sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga.

Trisko menyampaikan harapannya agar setiap Raperwal yang tersusun dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lubuklinggau.

 

“Semoga setiap rancangan yang kami harmonisasikan hari ini dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif, akuntabel, dan membawa kemajuan bagi masyarakat kita,” ungkap Trisko dalam sambutannya.

 

 

// Riyansa F //

Kaperwil Sumsel

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News