Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 3 Nov 2024 08:56 WIB ·

Ketum FRN Agus Flores Keberatan Lapor Ke Wasidik dan Bawa Persoalan Ke Bareskrim Polri Terkait Keluarnya Truk Pengangkut BBM Ilegal Asal Palembang


 Ketum FRN Agus Flores Keberatan Lapor Ke Wasidik dan Bawa Persoalan Ke Bareskrim Polri Terkait Keluarnya Truk Pengangkut BBM Ilegal Asal Palembang Perbesar

Pelalawan | Sidikfakta.com – Terkait Lepas Nya Unit Pengangkut BBM ilegal asal Palembang. Ketua umum Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores menduga adanya kejanggalan dalam pengungkapan atau proses penyidikan oleh penyidik polres Pelalawan. (03/11/24).

Agus Flores menyampaikan lewat via WhatsApp akan membawa persoalan ini ke Wasidik dan Bareskrim Polri agar di gelar dulu di Bareskrim.

Sebelumnya masyarakat bersama wartawan PW fast Respon Nusantara Counter Polri. Serta rekan rekan media dan LSM mengamankan satu unit pengangkut BBM asal Palembang dan melaporkan kepada pihak polres Pelalawan. Pihak polres melakukan penindakan dan penahanan Terhadap satu unit truk pengangkut BBM asal Palembang.

Ketum FRN Agus Flores Keberatan Lapor Ke Wasidik dan Bawa Persoalan Ke Bareskrim Polri Terkait Keluarnya Truk Pengangkut BBM Ilegal Asal Palembang

Bahkan saudara Sona Halawa membuat laporan ke polres Pelalawan setelah polres Pelalawan membawa unit ke polres Pelalawan.

Dengan menunggu hasil Leb dari jakarta. Proses penyidikan tetap berlanjut dengan dan pihak penyidik mengambil keterangan keterangan dari pelapor dan saksi saksi.

Berselang waktu penyidikan hasil lab dari jakarta sudah penyidik terima dan keterangan dari penyidik kepada saudara pelapor Sona Halawa. Bahwasanya proses penyidikan terhenti karena tidak bisa terjerat undang undang migas.

Karena BBM asal Palembang bukan termasuk BBM subsidi dan pihak Pertamina tidak ada dirugikan.

Jadi, tidak bisa disangkakan dengan undang-undang migas subsidi.

Ketika mengkonfirkasikan kepada saudara Sona Halawa. Selaku pelapor lewat via telepon , Saudara Sona membenarkan bahwasanya penyidik ada menghubungi beliau terkait truk pengangkut BBM Ilegal Asal Palembang.

Penyidik polres Pelalawan menyampaikan kepada saudara Sona bahwa terkait truk pengangkut BBM asal Palembang tidak masuk dalam undang – undang migas. Karena minyak tersebut bukan minyak subsidi , berdasarkan hasil leb.

Sona juga menambahkan bahwasanya bukan hanya kali ini saja unit mobil pengangkut BBM asal Palembang dikeluarkan.

Baca Juga : Siap – Siap! Polda Lampung Ajak Lulusan Pertanian hingga Gizi Daftar Bakomsus Polri

Sebelum nya juga ada yang dikeluarkan, penyidik polres Pelalawan juga menyampaikan dengan alasan yang sama tidak terjerat undang-undang migas.

Awak media coba komfirmasi kepada Kapolres Pelalawan. Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.I.K mengatakan lewat via WhatsApp

HASIL GELAR PERKARA:
a. Terhadap perkara tersebut diatas tidak terdapat cukup bukti sehubungan dengan tindak pidana “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”.

b. Perkara dapat terhentikan penyelidikannya (SP3 Lidik).

c. Terhadap BB yang pihak terlapor kembalikan.

d. Lengkapi mindik SP3 Lidik.

SARAN DAN PENDAPAT PENYIDIK:
a. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor. Pengujian sampel barang bukti dan pemeriksaan Ahli BPH migas. Dapat menyimpulkan bahwa terhadap BBM yang terangkut merupakan kategori minyak tanah (Kerosene). Bukan berasal dari BBM yang pemerintah salurkan  (non subsidi). Sehingga penyidik berpendapat perkara tersebut tidak terdapat cukup bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”.

Sebagaimana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah berganti dan menambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. Menjelaskan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. Juga menjelaskan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Dan perkara dapat terhentikan penyelidikannya (SP3 Lidik) , Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri S.I.K sampai kan hasil gelar perkara polres Pelalawan melalui via WhatsApp.

Menanggapi pernyataan atau hasil penyidikan dari pihak polres Pelalawan. Ketua umum Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores merasa keberatan dengan dugaan adanya kejanggalan dalam penyidikan.

Agus Flores akan membawa Persoalan ini ke Bareskrim Polri agar Gelar Perkara.

 

// TIM PW FRN //

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News