PELALAWAN | Sidikfakta.com – Pilkada Pelalawan 2024 semakin memanas. Nmun masih dalam zona aman. Dinamika yang terjadi bergulir pada meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (27/10/24).
Laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum honorer di Setda Pelalawan inisial (SF) dan tenaga pendamping desa inisial (AA).
Adanya Dugaan Oknum Honorer dan Pendamping Desa Tabrak Aturan Pilkada
Kepada Bawaslu telah melayangkan oleh salah satu warga, inisial J pada Jumat (25/10/2024).
Menurut warga, secara terang-terangan SF dan AA tidak Netral dalam masa Pilkada 2024 ini , karena di media sosial mereka memposting kegiatan kampanye pasangan calon tertentu.
” SF dan AA diduga tidak Netral dalam masa Pilkada 2024 ini, secara terang-terangan di media sosial mereka memposting kegiatan kampanye pasangan calon tertentu,”kata warga itu.
Ia juga menjelaskan, bahwa perbuatan tersebut melanggar surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136
Tentang:
Netralitas Bagi Pegawai ASN, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer/PPNPN, Staf Khusus, Kepala Desa dan Pegawai Lain yang Gaji/Honornya terbayarkan melalui Anggaran Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 30 Agustus 2024 oleh Bupati Pelalawan.
“Jelas bahwa perbuatan tersebut melanggar surat edaran Bupati Pelalawan Nomor 100.3.4.2/BKPSDM/VIII/2024/1136 Tentang: Netralitas Bagi Pegawai ASN, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer/PPNPN, Staf Khusus, Kepala Desa dan Pegawai Lain yang Gaji/Honornya Dibayarkan Melalui Anggaran Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 30 Agustus 2024 oleh Bupati Pelalawan,” jelasnya.
J berpendapat bahwa Oknum Honorer dan Tenaga Pendamping Desa tersebut harus mencopot posisinya.
Baca Juga : Kesiapan Pengamanan Debat Kandidat Paslon Bupati Pilkada 2024, Polres Lampung Utara Gelar Rakor Hingga Tinjau Langsung Lokasi
Karena sudah tidak mematuhi aturan yang Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan buat.
Saat Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal, S.Sos mengkonfirmasi melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Rida Nurkisawan mengatakan.
” Benar bahwa beberapa waktu lalu ada laporan dari warga yang yang datang ke Bawaslu, perihal perkara yang dilaporkan pelapor dan siapa yang dilaporkan masih kami pelajari, “ujarnya kepada awak media, Sabtu (27/10/2024).
(Zur)