Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Okt 2024 21:55 WIB ·

Viral…!!! Penemuan Mayat di kandang ayam Yang Masih Menjadi Misteri 


 Viral…!!! Penemuan Mayat di kandang ayam Yang Masih Menjadi Misteri  Perbesar

Kendal | Sidikfakta.com – Penemuan mayat santriwati berinisial SNH (19) dengan dugaan bahwa korban tersebut merupakan korban pembunuhan dekat kandang ayam kebun wilayah Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal, telah sepekan berlalu. (24/10/24).

Viral…!!! Penemuan Mayat di kandang ayam Yang Masih Menjadi Misteri

Penemuan mayat

Adapun Penasehat hukum dari keluarga Korban SNH (19) yaitu Novita Fajar Ayu W, S.H, Ali Lubab, S.H., MH, dan Nuryadi, S.H., M.H. dari LBH NUBIS JAYA JUSTITIE.

Informasi dari salah satu Penasehat Hukum dari keluarga korban yaitu Ali Lubab, S.H.M.H.

“bahwa saat korban di temukan dalam keadaan tanpa busana di bagian tubuh bagian bawah akan tetapi dari informasi dari penyidik kalau hasil visum dari korban tidak ada tanda – tanda kekerasan seksual atau pemerkosaan pada korban, jadi kabar yang beredar kalau korban menjadi korban pemerkosaan itu tidak benar”

Baca Juga : LPK – BARATA Bersama Tim Advokasi Ke Polres Kota Pasuruan, Buntut Pagar Kantor LPK BARATA Di Gondol Maling

Adanya pemberitaan sebelumnya, jenazah SNH (19) warga Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, Kendal, itu telah warga temukan dalam kebun wilayah Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, pada Kamis (17/10) pekan lalu merupakan korban pemerkosaan.

Belakangan diketahui korban merupakan seorang hafizah dan alumni dari salah satu pondok pesantren yang berada di kecamatan Ngampel, Kendal.

Penasehat hukum dari korban berinisial SNH (19) . Berharap Kalau Pelaku Pembunuhan dari SNH (19) segera di tangkap oleh pihak kepolisian.

Supaya pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatannya membuat SNH (19) dan di Hukum dengan Hukum yang berat. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ujar Ali Lubab, S.H., M.H

 

// RedPel //

Artikel ini telah dibaca 207 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News