Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Okt 2024 09:28 WIB ·

Warga Kelurahan Trajeng Ngluruk Ke Kantor Kecamatan Meminta Kejelasan Ijin Tanah Aset


 Warga Kelurahan Trajeng Ngluruk Ke Kantor Kecamatan Meminta Kejelasan Ijin Tanah Aset Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Puluhan warga kelurahan Trajeng berbondong-bondong mendatangi kantor kecamatan Panggungrejo, dengan membawa keranda kematian. Senin (21/10/2024)

Kejadian itu buntut dari ketidak pastian informasi yang warga peroleh dari Kelurahan.

Awalnya warga meminta ijin untuk mendirikan tempat keranda kematian yang berada samping kantor kecamatan. Yang mana tanah tersebut tanah aset pemda kota Pasuruan.

Berawal warga ingin mendirikan tempat keranda. Karena tempat yang lama sudah tidak boleh dipergunakan.

Alasannya yang punya lahannya mau memakai tempat tersebut. Otomatis harus memindahkan keranda tersebut ke tempat lain.

Warga Kelurahan Trajeng Ngluruk Ke Kantor Kecamatan Meminta Kejelasan Ijin Tanah Aset

warga kelurahan Trajeng

Akhirnya warga mengajukan ijin mendirikan bangunan. Guna menyimpan keranda tersebut di tanah milik aset yang tidak terpakai, Lokasi tanah tersebut berada disamping pagar kantor kecamatan Panggungrejo

Warga sudah lama mengajukan ijin ke kelurahan Trajeng puncaknya tadi pagi. Sehabis menghantarkan salah satu warganya yang meninggal dunia.

Warga langsung menuju ke kantor Kecamatan dengan membawa keranda kematian.

Dari keterangan salah satu warga yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan,

“Kami warga meminta ijin mendirikan bangunan, hanya buat menaruh keranda kematian saja kok, masa buat kepentingan warga sekitar tidak diperbolehkan..??.” ujarnya

Baca Juga : Polres Kabupaten Demak Gelar Apel Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Berprestasi 

Pada lokasi perwakilan , dari warga diterima langsung oleh Camat Panggungrejo. Dengan pendampingan Bhabinkamtibmas dari polsek Gadingrejo, Babinsa, Lurah Trajeng . Serta perangkat Kecamatan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut Hermanto selaku Camat Panggungrejo mengatakan,

“Memang Lurah Trajeng pernah memberitahukan, bahwasanya warganya mengajukan ijin mendirikan tempat untuk menaruh keranda kematian. Akhirnya saya perintahkan datang ke aset karena tanah tersebut milik aset.”

Selanjutnya Lurah Trajeng laporan ke saya,

“Untuk ijin tersebut disuruh ke Pjs Walikota atau Sekretaris Daerah (sekda)”, ujarnya

Mendengar laporan seperti itu saya langsung konfirmasi ke aset dari ternyata beda,

” Tanah tersebut sudah warga serahkan ke Kecamatan”. Artinya kecamatan punya kewenangan memberikan ijin.

Setelah pertemuan kepada Camat dengan jajarannya dengan menemui warga yang sudah menunggu.

Hermanto, menjelaskan,

“Bahwa warga bisa mendirikan tempat untuk penyimpanan keranda kematian, yang nantinya saya buatkan surat yang didalamnya tertulis warga bisa mempergunakan lahan tersebut dengan catatan apabila pemerintah daerah sewaktu-waktu membutuhkan warga siap membongkar (memindahkan)”. jelasnya masing-masing

Mendengar penjelasan Camat tersebut sontak warga bersorak senang, dan mengucapkan terimakasih.

Ia juga menambahkan,

“Warga bisa kembali ke rumah masing-masing dan langsung bisa mendirikan tempat penyimpanan kerandanya.” pungkasnya

 

// M. Ichwan //

 

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News