Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Okt 2024 18:19 WIB ·

Calon Bupati Kabupaten Demak No 1 Edi Mengusir Panwaslu Pada Saat Pengawasan


 Calon Bupati Kabupaten Demak No 1 Edi Mengusir Panwaslu Pada Saat Pengawasan Perbesar

Kabupaten Demak – Sidikfakta.com |Pada Saat pengawasan di lapangan batursari desa batursari kecamatan mranggen Kabupaten Demak . Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 09.30 WIB.

Calon Bupati Kabupaten Demak No 1 Edi Mengusir Panwaslu Pada Saat Pengawasan

 

Calon bupati no urut (1) Edi Sayudi saat menghadiri kampanye senam pagi di lapangan Kayon Batursari Kecamatan Mranggen, Demak

“Setelah calon bupati no Urut (1) Edi setelah selesai deklarasikan kampanye menyapa warga dia turun dari lapangan menuju rumah perangkat desa batursari yang tidak jauh dari lapangan ber jarak kurang lebih 10 meter saat di rumah perangkat desa itu panwaslu kecamatan (PANWASCAM) beserta panwaslu kelurahan / desa (PKD) menuju tempat rumah perangkat desa tersebut karena Sebelumnya tidak ada komunikasi dengan panwaslu.

Baca Juga : Ayi Suhaya Beri Apresiasi Dalam Acara Grand Opening Marketing Gallery NEO NATURA

Panwaslu Sampai ke rumah perangkat desa tersebut calon bupati Edi dengan kondisi marah – marah sambil mengusir Panwaslu. Karena Panwaslu mengambil gambar atau video tersebut,

“Sampai akhirnya HP salah satu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di minta sama calon bupati Edi apakah patas cara calon bupati seperti itu. ungkapnya.

Salah satu team dari calon bupati Edi meminta salah satu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk menghapus foto dan video tersebut.

Karena dalam video tersebut ada bukti – bukti arogan calon bupati saat marah – marah.

Buktinya ada beberapa perangkat desa yang berada dalam lokasi tersebut.

Padahal perangkat desa melarang aktif mendukung Pasangan Calon (paslon) dalam kampaye serta kegiatan politik.

Sedangkan perangkat desa harus benar – benar netral. Tidak boleh ikut serta, dalam politik praktis.

“Sanksi bagi pelanggar ini di jelaskan dalam pasal 282. di mana penjabat negara, penjabat Struktural, penjabat fungsional, Strukturalisri, Kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye dapat di hukum 1 tahun kurungan penjara dan denda 12 juta”

Saat itu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Mranggen menghubungi awak media. Berkordinasi dengan benar dengan adanya panwaslu di usir dengan calon bupati Edi .

Akibat kejadian ini kami mengharap bawaslu kabupaten Demak bisa secepatnya mengambil sikap.

PKD Kecamatan Mranggen

 

// RedPel //

Artikel ini telah dibaca 616 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News