Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 19 Okt 2024 05:36 WIB ·

Tunjukkan Data, Wan Ahmat Ucapkan Terima Kasih kepada yang Telah Menuduhnya Negatif


 Tunjukkan Data, Wan Ahmat Ucapkan Terima Kasih kepada yang Telah Menuduhnya Negatif Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Wan Ahmat harus menerima gelombang tuduhan negatif untuknya. Hanya karena ia mempertanyakan keberpihakan Bupati Pelalawan H. Zukri Misran dalam proses perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka. (19/10/24).

Namun terpaan gelombang tidak membuat Wan Ahmat bergeming sedikit pun. Kini ia tampil dengan berani menunjukkan sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor:

100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang diterbitkan H. Zukri pada tanggal 05 April 2024 .

Isi surat tersebut mengatakan dukungan perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tanpa harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Tunjukkan Data, Wan Ahmat Ucapkan Terima Kasih kepada yang Telah Menuduhnya Negatif

Saat memberikan tanggapan kepada awak media melalui platform pesan singkat. Bupati Pelalawan H. Zukri tidak menyangkal keberadaan surat tersebut.

Ia menilai bahwa hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pemda itu harus mengikuti aturan pemerintah yang ada tak bisa buat aturan sendiri, buka saja PP 26 Tahun 2021” Paparnya.(18/10/2024)

Dalam keterangannya, Bupati Pelalawan H. Zukri juga menyatakan. Bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sudah ada kesepakatan.

“Bahkan kalau tidak salah sudah ada kesepakatan dan perjanjiannya, semua sudah difasilitasi” Tegasnya kepada awak media.

Fahmi Riau Yanto, SH, MH. salah satu penasihat hukum Wan Ahmat memberikan tanggapan. Mengenai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.

“Pertama, kita harus bisa bedakan dulu ya, apa arti pemberian HGU, perpanjangan HGU atau pembaharuan HGU. Sebab, Pasal 12 ayat (2) PP tersebut mengatur limitasi waktu bagi Perusahaan Perkebunan yang baru pertama kali diberikan HGU untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Sehingga tidak tepat apabila diterapkan kepada PT. MUP yang sedang lagi proses perpanjangan,” katanya.

Menurut Fahmi seharusnya ketentuan yang diterapkan pada persoalan ini ialah Pasal 82 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga : Anggota DPRD Pelalawan Ini Ingatkan Pemkab Pelalawan untuk Tidak Bermain Politik

Sebab kewajiban membangun kebun masyarakat menjadi syarat untuk dapat memperpanjang HGU-nya.

Pernyataan yang H. Zukri sampaikan tersebut langsung direspon oleh Indra Lukman Siregar, S.H.

Beliau merupakan Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria (SEGERA).

Indra mengatakan klaim Bupati Pelalawan H. Zukri atas kewajiban pelaksanaan fasilitasi kebun plasma masyarakat sekitar tidak benar.

“Pada tanggal 24 Juli 2024, saya telah memohonkan informasi ke Dirjenbun Kementerian Pertanian mengenai pelaksanaan kewajiban PT. MUP atas fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, berdasarkan data yang saya terima dari Dirjenbun, bahwa belum ada realisasi plasma yang dilaporkan oleh PT. MUP,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan yang sama, Wan Ahmat juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap berbagai pihak yang telah merespons pernyataannya.

“Saya dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada setiap person-person yang aktif menuduh dan memfitnah saya, akhirnya masyarakat sadar bahwa ada oknum-oknum yang tega mengesampingkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi atau sosok tertentu.” Tutupnya.

 

// Rls //

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News