PELALAWAN | Sidikfakta.com – Wan Ahmat harus menerima gelombang tuduhan negatif untuknya. Hanya karena ia mempertanyakan keberpihakan Bupati Pelalawan H. Zukri Misran dalam proses perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka. (19/10/24).
Namun terpaan gelombang tidak membuat Wan Ahmat bergeming sedikit pun. Kini ia tampil dengan berani menunjukkan sepucuk Surat Keterangan Bupati Pelalawan Nomor:
100/TAPEM-KS/IV/2024/36 yang diterbitkan H. Zukri pada tanggal 05 April 2024 .
Isi surat tersebut mengatakan dukungan perpanjangan HGU PT. Mitra Unggul Pusaka tanpa harus terlebih dahulu melaksanakan kewajiban pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.
Tunjukkan Data, Wan Ahmat Ucapkan Terima Kasih kepada yang Telah Menuduhnya Negatif
Saat memberikan tanggapan kepada awak media melalui platform pesan singkat. Bupati Pelalawan H. Zukri tidak menyangkal keberadaan surat tersebut.
Ia menilai bahwa hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.
“Pemda itu harus mengikuti aturan pemerintah yang ada tak bisa buat aturan sendiri, buka saja PP 26 Tahun 2021” Paparnya.(18/10/2024)
Dalam keterangannya, Bupati Pelalawan H. Zukri juga menyatakan. Bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sudah ada kesepakatan.
“Bahkan kalau tidak salah sudah ada kesepakatan dan perjanjiannya, semua sudah difasilitasi” Tegasnya kepada awak media.
Fahmi Riau Yanto, SH, MH. salah satu penasihat hukum Wan Ahmat memberikan tanggapan. Mengenai ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2023.
“Pertama, kita harus bisa bedakan dulu ya, apa arti pemberian HGU, perpanjangan HGU atau pembaharuan HGU. Sebab, Pasal 12 ayat (2) PP tersebut mengatur limitasi waktu bagi Perusahaan Perkebunan yang baru pertama kali diberikan HGU untuk membangun kebun masyarakat sekitar. Sehingga tidak tepat apabila diterapkan kepada PT. MUP yang sedang lagi proses perpanjangan,” katanya.
Menurut Fahmi seharusnya ketentuan yang diterapkan pada persoalan ini ialah Pasal 82 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Baca Juga : Anggota DPRD Pelalawan Ini Ingatkan Pemkab Pelalawan untuk Tidak Bermain Politik
Sebab kewajiban membangun kebun masyarakat menjadi syarat untuk dapat memperpanjang HGU-nya.
Pernyataan yang H. Zukri sampaikan tersebut langsung direspon oleh Indra Lukman Siregar, S.H.
Beliau merupakan Ketua Sentra Gerakan Reforma Agraria (SEGERA).
Indra mengatakan klaim Bupati Pelalawan H. Zukri atas kewajiban pelaksanaan fasilitasi kebun plasma masyarakat sekitar tidak benar.
“Pada tanggal 24 Juli 2024, saya telah memohonkan informasi ke Dirjenbun Kementerian Pertanian mengenai pelaksanaan kewajiban PT. MUP atas fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, berdasarkan data yang saya terima dari Dirjenbun, bahwa belum ada realisasi plasma yang dilaporkan oleh PT. MUP,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan yang sama, Wan Ahmat juga menyampaikan rasa terima kasih terhadap berbagai pihak yang telah merespons pernyataannya.
“Saya dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada setiap person-person yang aktif menuduh dan memfitnah saya, akhirnya masyarakat sadar bahwa ada oknum-oknum yang tega mengesampingkan hak masyarakat demi kepentingan korporasi atau sosok tertentu.” Tutupnya.
// Rls //