Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Okt 2024 07:16 WIB ·

Panwascam Lakukan Pemeriksaan Kepada Perangkat Desa Di Kecamatan Mranggen Atas Dugaan Langgar Netralitas


 Panwascam Lakukan Pemeriksaan Kepada Perangkat Desa Di Kecamatan Mranggen Atas Dugaan Langgar Netralitas Perbesar

Demak | Sidikfakta.com – Seorang perangkat desa di Kecamatan mranggen kabupaten demak dilaporkan ke Panwascam lantaran adanya dugaan yang tidak netral. (Jumat, 11/10/24).

Panwascam Lakukan Pemeriksaan Kepada Perangkat Desa Di Kecamatan Mranggen Atas Dugaan Langgar Netralitas

Saat ini Panwascam sedang mendalami laporan itu untuk menelusuri unsur pidana pemilu pada kasus itu.

“(Perangkat desa) Dilaporkan ke panwascam karena diduga melanggar netralitas Pemilu dalam Pilkada 2024 ini,” ungkap panwascam mranggen yang tidak mau di sebut namanya kepada para wartawan. (11/10/24)

Panwascam Mranggen mendapati laporan perangkat desa tersebut. pada 7 Oktober 2024 lalu.

Pihaknya kini sedang menindaklanjuti laporan tersebut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Panwascam mengatakan, perkara tersebut telah teregistrasi.

Baca Juga : KPU Kota Pasuruan Terima Logistik Surat Suara Pilwali 2024

Kemudian dari hasil rapat pleno Panwascam perkara ini telah memutuskan untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Yaitu memeriksa pelapor, terlapor, dan saksi.

“Hari ini kami menindaklanjuti laporan yang ditindaklanjuti dengan register dan penanganan pelanggaran dugaan pidana pemilu. Makanya hari ini kita periksa pelapor, terlapor dan saksi,” Ujar panwascam

Beliau menjelaskan, perangkat desa itu tertangkap kamera. Sedang di atas vodium pembentukan korlap salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati dalam Pilkada Demak

Dari hasil pemeriksaan awal, foto tersebut berasal dari sebuah acara kampanye. Atau pembentukan korlap. Adapun pelapor telah menyertakan bukti yang memperkuat laporan itu.

“Kemudian kami (panwascam) register (perkara itu) sesuai dengan Pasal 188 junto Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, itu kan bisa disangka pidana (pidana Pemilu),” jelas dia.

Kemudian panwascam menangani perkara itu saat ini masih dalam proses.

“Hasil klarifikasi pihak-pihak tersebut akan mereka bahas setelah mengirim surat lagi ke pada kepala desa Kembangarum. Guna menyampaikan ke perangkat desa nya.” Ujarnya

“Ini baru proses, masalah hasilnya masih nanti setelah kami plenokan di pembahasan selanjutnya ” ucapnya.

Jika unsur pidananya terpenuhi. Maka perkara ini langsung akan dibawa ke Polres untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Kalau terpenuhi unsur pidananya, kita bawa ke SPKT kepolisian. Kalau tidak terpenuhi itu dikembalikan ke panwascam, nanti akan menjadi temuan awal bagi panwascam untuk dilakukan penanganan pelanggaran perundang-undang lainnya. Yaitu dugaan pelanggaran netralitas,”

Kami sebagai team awak medi akan selalu memantau perkembangan pelanggaran pilkada bupati Wakil Bupati Gubernur dan Wakil Gubernur

Kami selalu melihatat perkembangan pelanggaran yang kami dapatkan dari Panwascam. Kurang cepat tindak lanjutnya selalu terhambat. Apalagi di divisi pelanggaran

 

// RedPel //

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News