Banjarnegara | Sidikfakta.com – Pekerja adalah aset bagi perusahaan karena para pekerja. Sebagai ujung tombak pekerjaan sebuah kegiatan yang mana keselamatan pekerja pantas mendapatkan perlindungan. (04/10/24).
Sehingga sangat membutuhkan alat pelindung diri bagi para pekerja yang rentan terjadinya kecelakaan kerja. Serta menjadi kewajiban bagi para pengusaha untuk memberikan sarana alat pelindung diri untuk menjaga suasana kerja yang aman. Sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012.
Proyek Pembangunan SDN 2 Somawangi kecamatan Mandiraja kabupaten Banjarnegara Abaikan Keselamatan Pekerja
Proyek pembangunan sekolah SDN 2 Somawangi kecamatan Mandiraja kabupaten Banjarnegara kedapatan oleh awak media paranpekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD ).
Sementara proyek pembangunan tersebut sangat rentan terjadinya kecelakaan kerja. Mengingat proyek yang sedang menjalani pembangunan gedung 2 ( dua ) lantai.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek SDN 2 Somawangi pada Jumat, 4 Oktober 2024 oleh Suhartono selaku ketua komite sekolah menjelaskan bahwa pelaksana proyek dalam hal ini Komite sekolah, tidak membuat anggaran untuk alat pelindung diri ( APD ).
Berkaitan dengan keberadaan proyek pembangunan SDN 2 Somawangi, yang mana Komite sekolah sebagai pelaksana.
Baca Juga : Selamat Untuk 4 Pimpinan Baru DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Baru Di Lantik
Maka awak media ingin mengetahui lebih jauh tentang legalitas pelaksana proyek, Suhartono tidak bisa menjelaskan lebih rinci.
Namun hanya mengatakan bahwa proyek pembangunan tidak melalui proses lelang, dan hanya penunjukan langsung kepada komite sekolah tunjuk atas dasar kesepakatan dengan Disdikpora kabupaten Banjarnegara.
Sampai berita ini terbit. Awak media belum bisa menghubungi dan mengklarifikasi kepala Disdikpora kabupaten Banjarnegara.
// Purwo Santoso //