Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 26 Sep 2024 10:13 WIB ·

Sidang Lanjutan Merek Bantal “Harvest”, Tiga Saksi Hadir Di Persidangan


 Sidang Lanjutan Merek Bantal “Harvest”, Tiga Saksi Hadir Di Persidangan Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang bantal “Harvest” melambat beberapa jam dari persidangan. Seharusnya mulai pukul 09.00 sebab Jaksa tak jua datang. Persidangan kasus bantal Harvest bergulir mengungkap hal-hal yang tak tertuliskan dalam BAP. (26/09/24).

Pernyataan 3 saksi beberapa kali berbeda sampai sampai PH. Pengacara hukum dari Sahlan Lawyer and Partners Sahlan Azwar menyebut berarti mencabut keterangan di BAP, karena tidak sama dengan yang tertuang dalam penyidikan.

 

Saksi pertama, Wahyudi, seorang penyedia kain bantal dan silikon. Melayani segala merek untuk bahan baku bantal.

Pada hakim ia memberikan keterangan bahwa ia mengenal terdakwa, Deby Afandi sejak tahun 2022.

Wahyudi menjelaskan bahwa ia sering mendapatkan pesanan kain dan silikon dari Abdul Hamid sebelum proses produksi penjahitan dilakukan. Termasuk bantal merek Harvest milik terdakwa Deby Afandi.

 

Pada penasehat hukum, Wahyudi memberikan keterangan sedikit berbeda dengan keterangan pelapor Fajar pada saat persidangan pertama.

Menjelaskan bahwa ia hanya mengatakan akan membuat bantal Harvest.

Dengan jawaban seolah Wahyudi tidak menolak atau mengizinkan tanpa menyebut nama Daris sebagai penjual pertama.

Sidang Lanjutan Merek Bantal “Harvest“, Tiga Saksi Hadir Di Persidangan

Jawaban Wahyudi menjawab pertanyaan penasehat hukum. Sahlan terkait Fajar yang minta izin mau bikin bantal mengatakan,

“Saya tidak mempunyai hak atas merk itu, sayapun tidak mempunyai izin dan saya juga tidak melarang, karna setahu saya merk harvest itu punya Bu Daris (istri terdakwa ) seharusnya izinnya ke Bu Daris,” cetus Wahyudi.

 

Untuk keterangan yang berbeda hakim Byrna Mirasari menyatakan akan memakai keterangan ketika persidangan.

Sementara itu JPU, Jaksa Penuntut Umum Diaz Tasya Ullima berulang menyebut penolakan ajuan legalitas HKI Harvest.

“Apa masih menjual meskipun Harvest ditolak?”

Wahyudi pun menjawab

” tetap melayani Daris dengan nama ganti-ganti, karena mendapatkan penolakan juga sampai 4 kali.”

Dari mendaftar hingga diterima rerata jeda 1 tahun.

Soal legalitas kemudian PH menyebut bahwa kliennya pernah ijin pada Andrie Wongso.

Sidang Lanjutan Merek Bantal Harvest

Menunjukkan bukti tertulis komunikasi kliennya dengan Andri Wongso pemilik merek Harvest yang sesungguhnya.

Sehingga memungkinkan pengalihan milik.

Pada Wahyudi bertanya apa mengetahui cara mendeteksi HKI, Hak Kekayaan Intelektual seseorang.

Ketika menjawab tahu penasehat hukum menunjukkan satu hal yang cukup mengagetkan.

3 orang kemudian maju ke hadapan hakim, Wahyudi, JPU dan PH.

PH meminta Wahyudi membaca kepemilikan merek bantal Harvest di kelas 20.

Dengan jelas Wahyudi menyebut bahwa Harvest milik Deby Afandi.

 

Selanjutnya menghadirkan saksi ke dua, Purwanto.

Seseorang yang menjadi penghubung dengan Hamid dan Wahyudi sebelum bantal “Harvest” jadi.

Hamid membuat, Wahyudi stok kain dan silikon.

Purwanto juga mengungkapkan bahwa penjualan bantal Harvest sejak 2019.

Soal legalitas kembali Jaksa Penuntut Umum Diaz Tasya Ullima menanyakan legalitas “Harvest” yang mendapatkan penolakan.

Juga menunjukkan sertifikat merek Harvest kepada Purwanto untuk memverifikasi detail terkait hak kekayaan intelektual dari produk tersebut.

Purwanto mengaku tahu semua proses Daris berjuang mendapatkan legalitas HKI, mendapatkan penolakan saat daftar, ditolak daftar.

Baca Juga : Debat Panas Sidang Kasus Bantal Harvest, JPU Hadirkan Tiga Saksi Satu Diantaranya Pelapor

Ada merek Harvest, Harvest, Harvest Indopillow hingga terakhir diterima dengan merek “Harvestway“.

Purwanto juga tahu bahwa Daris meminta ijin kepada Andrie Wongso untuk menjual bantal Harvest dengan jawaban mengizinkan.

Dengan catatan saran membuat merek baru agar tidak ada masalah.

Untuk keterangan ini JPU sampai bertanya,

“Apakah Andrie Wongso berwenang memberikan ijin?”

Dijawab Purwanto,

“Saya tidak tahu.”

Pembahasan sidang juga menyebut Soal Asurban, Asosiasi Kasur dan Bantal Kabupaten Pasuruan yang Purwanto juga menjadi salah satu anggota di dalamnya.

Menjawab pertanyaan penasehat hukum, Sahlan dengan jelas menyatakan bahwa

“Asurban” didirikan ketika Deby tersandung kasus ini. Kehadiran kawan-kawan Asurbannya adalah untuk mendukung terdakwa Deby agar tidak ada lagi pengusaha kasur yang dilaporkan ke aparat.

 

“Kami, Asurban akan berjuang mendukung Pak Deby sampai menang,” ujar Purwanto.

Bukan hanya soal Harvest, soal bantal Daffa milik H.Fauzan juga penasehat hukum tanyakan pada Purwanto dalam kapasitas sesama anggota Asurban.

Apakah Purwanto tahu ada pengusaha bantal bernama H. Fauzan yang pernah ia mintai uang 200 juta?

Oleh pelapor Fajar, Purwanto menjawab tahu karena oleh H. Fauzan memberitahu sendiri.

Sama dengan perlakuan ke saksi Wahyudi. Ketika sampai pada soal legalitas.

Lagi-lagi Sahlan mengajak maju menunjukkan data online DJKI.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).

Meminta Purwanto mencermati apa seperti ini melihat kepemilikan HKI seseorang.

Lalu meminta mengeja pemilik Harvest.

Purwanto membacanya dengan cukup jelas, DEBY AFANDI.

Sidang kemudian berlanjut dengan pemanggilan saksi ketiga, Popi, pada pukul 14.19 WIB.

Popi, yang berasal dari Malang, memberikan keterangan bahwa ia mengenal Deby Afandi dan sering berkomunikasi dengan istri terdakwa Daris, melalui pesan WhatsApp terkait pesanan desain bantal.

Poppy mengaku mengeksekusi pesanan pembuatan Daris untuk bantal Harvest.

Daris memberikan rancangan, Poppy yang menyempurnakan lewat Photoshop.

Referensi desain kadang diambil jika klien belum punya.

Poppy yang juga pelaku UMKM di Malang, menjelaskan bahwa ia tidak merasa khawatir terkait sengketa merek. Karena tugasnya hanya sebagai desainer yang bekerja sama dengan pemasaran Bantal Harvest.

 

Dalam Hal ini JPU Diaz Tasya menunjukkan sertifikat Harvestluxury dan bertanya tentang legalitas Harvest.

Apakah Harvest mempunyai Sertifikat sebagaimana milol Harvestluxury, kemudian Poppy pun menjawab btidak tahu.

Sidang berjalan lancar hingga pukul 14.38 WIB. Hakim Ketua Byrna Mirasari memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan, Rabu, 2 Oktober 2024.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News