Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 26 Sep 2024 04:46 WIB ·

Ditunjuk Pjs Walikota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik Fokus Pembangun Dan Pemilu Lancar.


 Ditunjuk Pjs Walikota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik Fokus Pembangun Dan Pemilu Lancar. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jawa Timur Lilik Pudjiastutik ditunjuk sebagai pejabat sementara (Pjs) Walikota Pasuruan menggantikan Plt Adi Wibowo.

Pergantian ini berjalan saat Adi Wibowo melakukan cuti masa kampanye selama dua bulan mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Pada saat acara perkenalan dengan OPD Kota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik juga menyampaikan bahwa,

“Fokus utama adalah memastikan pembangunan tetap berjalan, pemerintahan hadir untuk masyarakat, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terus ditingkatkan. Serta pemilu tertib dan aman”.ujar Lilik Pudjiastutik di sela-sela acara perkenalan dengan OPD kota Pasuruan, Rabu (25/9/2024).

Ditunjuk Pjs Walikota Pasuruan, Lilik Pudjiastutik Fokus Pembangun Dan Pemilu Lancar.

Lilik Pudjiastutik menerangkan tentang penunjukannya,

“Mendagri menunjuk Pjs. Walikota selama cuti tersebut berasal dari JPT pratama kemendagri atau provinsi,” ujar Lilik.

Penunjukkan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.13.3804Tahun 2024 Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga : Gelar Deklarasi Kampanye Damai KPU Kota Pasuruan Berpantun

Terkait kewenangan penjabat Walikota, sumber tersebut mengutip surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99.

Tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah pada Bidang Kepegawaian. Pj tidak membolehkan memutasi pegawai membatalkan perizinan yang telah pejabat sebelumnya keluarkan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang pejabat sebelumnya keluarkan.

“Dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” paparnya.

Selama menjadi Pjs Walikota Pasuruan yang hanya 60 hari kedepan. Lilik Pudjiastutik berharap pembangunan di kota Pasuruan berjalan dengan lancar, masyarakatnya tertib dan aman. Serta penyelenggara pemilu berjalan dengan lancar tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat semuanya untuk kepentingan masyarakat,

“Pembangunan di kota Pasuruan berjalan dengan lancar, masyarakatnya tertib dan aman, penyelenggara pemilu berjalan dengan lancar tidak ada hal-hal yang merugikan masyarakat semuanya untuk kepentingan masyarakat”. pungkasnya

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News