Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 24 Sep 2024 16:11 WIB ·

Teras Kios Pasar Ambruk Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, Polisi Turun Tangan!


 Teras Kios Pasar Ambruk Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, Polisi Turun Tangan! Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Ambruknya teras kios blok WB pasar Kebonagung, kota Pasuruan, menjadi atensi pihak kepolisian. Senin (20/9/2024) pagi, Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah memasang garis polisi di area tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan, peristiwa runtuhnya atap teras yang merusak empat kios pasar tersebut menjadi atensi polisi.

Saat ini insiden runtuhnya atap yang terjadi sekira pukul 06:40 WIB itu masih dalam pengecekan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Pemasangan garis polisi itu erat kaitannya dengan proses penyelidikan.

Teras Kios Pasar Ambruk Pasar Kebonagung Kota Pasuruan, Polisi Turun Tangan!

Pasar Kebonagung Kota Pasuruan

Menurutnya, garis polisi telah terpasang sekira pukul 10.00. Atau tiga jam lebih selepas teras kios blok WB 74~76 ambruk dan sebagian reruntuhan sudah dibersihkan. Setidaknya ada empat bangunan kios yang terpasang garis polisi.

’’Pemasangan garis polisi ada di area TKP. Meliputi, area reruntuhan (di teras blok WB 74~77),’’ ungkapnya, Selasa (24/9/2024).

Pihaknya mengatakan, pemasangan garis polisi untuk mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Selama proses penyelidikan tersebut, tidak boleh ada orang yang masuk.

’’Police line (dipasang) sebagai batas di area itu (TKP) bahwa tidak boleh ada yang melintas. Hal itu agar tingkat penyelidikan tidak terganggu,’’ ujarnya.

Baca Juga : Pengundian Dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan

Penyelidikan tersebut untuk mengetahui terkait ada tidaknya tindak pidana. Garis polisi akan terpasang selama proses penyelidikan tersebut berlangsung.

’’(pemasangan garis polisi) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Kan masih dalam penyelidikan,’’ tuturnya.

Choirul menambahkan terkait pemasangan garis polisi di area TKP runtuhnya teras kios blok WB 74~76. Menurutnya, pemasangan garis polisi tersebut sebagai tindakan pengamanan TKP. Yakni, menutup dan mengamankan TKP untuk mempertahankan status quo daengan membuat batas atau tanda garis polisi.

’’Kalau ada runtuh lagi bagaimana? Siapa yang menjamin? Itu kan (pemasangan garis polisi) untuk keamanan. Jadi sementara di status quo (konndisi utuh seperti keadaan awal) dulu,’’ ungkapnya.

Menurutnya, selain untuk menjaga status quo TKP, pemasangan garis polisi tersebut juga dilakukan agar tidak ada orang yang melintasi area reruntuhan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya korban jika teras tersebut runtuh lagi.

“Terkait hasil penyelidikan sementara, akibat runtuhnya atap teras kios tersebut karena lapuknya kayu dan umur bangunan yang sudah tua. Menurut informasi bangunan tersebut di bangun tahun 1993, sehingga berdasarkan olah TKP memang banyak kayu yang sudah keropos dan lapuk”. jelasnya

Sementara itu, lanjutnya, saat ini petugas masih melakukan pengecekan terkait insiden runtuhnya atas teras kios tersebut. Selebihnya, penyelidikan akan mengikuti hasil dari pengecekan.

’’Soal itu (penyelidikan) kita lihat dulu nanti. Kalau kita kan melakukan tindakan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja. Kalau lidik ya tetap kita lidik (pengelola pasar dan dinas terkait). Kita lihat nanti prosesnya bagaimana,’’ pungkasnya

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News