Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Sep 2024 10:13 WIB ·

Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya!


 Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya! Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Bis parkir sembarangan di tepi jalan raya selama berminggu-minggu, tepatnya di Jl. Panglima Sudirman, kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Minggu (22) 9/2024)

Fenomena itu memicu keresahan warga yang mukim di sekitar kota Pasuruan. Karena bis itu dibiarkan begitu saja.

Bis yang terparkir menjorok ke badan jalan, sehingga berbahaya bagi kendaraan lain.

Terutama bagi pengendara yang melintas pada pagi pas padat aktivitas orang bekerja, anak sekolah dan pada malam hari dengan penerangan yang minim

Bis Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Berminggu-minggu, Bisa Berbahaya !

Bis parkir Sembarangan

Bis yang terparkir berhari-hari kerap membuat warga setempat merasa terganggu pandangannya ketika hendak menyebrang maupun mau keluar dari gang.

Fajar mengatakan kepada awak media, bahwa bis yang biasa parkir sekitar bahu jalan sangat mengganggu. Bahkan pernah hampir terjadi kecelakaan kepada orang yang akan menyebrang.

“Bis parkir di bahu jalan itu sangat menggagu terutama pada waktu pagi hari dan malam hari, sebab kalau bawa mobil keluar gang pandangan terhalangi bis tersbut”. ucapnya

” Bahkan pernah hampir terjadi kecelakaan di situ yang mau menyeberang”. terang Fajar

Fajar juag menambahkan,

“Harapan kami sebagai warga setempat kepada petugas atau pihak terkait segera menindak lanjuti. Jangan sampai terjadi kecelakaan di kemudian hari”. pungkasnya

Baca Juga : Brukk! Atap Teras Blok WB Pasar Kebonagung Kota Pasuruan Tiba-tiba Ambruk

Warga yang membiarkan mobilnya parkir menginap di tepi jalan sebenarnya menyalahi perda.

Bedasarkan peraturan yang berlaku antaranya yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, Perda Nomor 62 Tahun 2022, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2023.

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja, Sita 11,2 Gram Sabu dan 20,9 Gram Ganja

16 Agustus 2025 - 06:08 WIB

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Trending di Sidik News