Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 19 Sep 2024 10:11 WIB ·

Debat Panas Sidang Kasus Bantal Harvest, JPU Hadirkan Tiga Saksi Satu Diantaranya Pelapor


 Debat Panas Sidang Kasus Bantal Harvest, JPU Hadirkan Tiga Saksi Satu Diantaranya Pelapor Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang kasus merek bantal Harvest yang melibatkan pelaku UMKM asal Baujeng Pandaan Deby Afandi semakin menarik perhatian publik. Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan jeda selama 20 menit untuk sholat Dhuhur. Sidang semakin memanas sejak Fajar menjawab pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum, Rabu (18/9/2024) Pengadilan Negeri kota Pasuruan.

Dalam sidang, Fajar Yuristanto menuding bahwa merek bantal Harvest memiliki kesamaan dengan merek miliknya “Harvestluxury”.

Pada tanggal 9 Mei 2022 Merek tersebut telah terdaftar dan memperoleh sertifikat HKI pada 19 Maret 2023.

Dalam kesaksiannya, Fajar mengungkapkan bahwa merek Harvestluxury miliknya resmi terdaftar pada 19 Maret 2023. Di hari yang sama, ia dan istrinya mengunjungi sebuah toko “Home Dekor”.

Debat Panas Sidang Kasus Bantal Harvest, JPU Hadirkan Tiga Saksi Satu Diantaranya Pelapor

Kasus Bantal Harvest

Saat itu sekira pukul 17.00 WIB, istrinya menemukan bantal dengan merek Harvest yang membuatnya terkejut karena ia merasa sangat mirip dengan produk mereka.

“Kami sedang jalan-jalan di toko home dekor, istri saya menemukan bantal dengan merek Harvest yang mirip sekali dengan produk kami, Harvestluxury,” ungkap Fajar di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Brina Mirasari, S.H., M.H.

Fajar kemudian memutuskan untuk membeli bantal tersebut dan segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada 21 Maret 2023, hanya berselang dua hari setelah terdaftar mereknya.

“Saya pagi-pagi langsung konsultasi ke kantor kanwil kemenkumham, Jl. Kayoon, Surabaya. Setelah konsultasi langsung membuat laporan ke Polres Pasuruan Kota,” jelasnya.

Dalam persidangan, Fajar juga menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa mengenai alasan ia tidak mengajukan somasi terlebih dahulu sebelum melaporkan kasus ini.

Ia beralasan karena tidak mengenal pemilik atau distributor dari produk bantal Harvest.

“Saya tidak mengajukan somasi karena saya tidak kenal siapa yang mengedarkan produk ini,” katanya. Fajar juga mengaku pertama kali mengetahui bahwa produk tersebut dipasarkan oleh Deby Efendi melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok.

Saat pengacara menanyakan hal tersebut apakah mereka tahu bahwa merek Harvest telah ada yang memiliki yakni Andri Wongso jauh sebelum Fajar mendaftar yakni tahun 2005 Fajar menjawab tidak tahu.

Yang ia tahu Deby Afandi pernah mendaftarkan bantal merek Harvest pada 2022 namun tertolak.

Sehingga Deby Afandy merasa berhak melaporkan karena ada yang mengklaim merek Harvestluxury miliknya.

Kondisi Saat Sidang Berlangsung

Sidang berlangsung cukup panas, terjadi sahut menyahut antara Fajar dengan kuasa hukum yang membuat hakim Byrna Mirasari sampai turun tangan menengahi.

Bahkan membantu memberi pertanyaan pada Fajar karena nada bicara kuasa hukum memancing emosional.

Selain Fajar, Sidang hari ini juga menghadirkan beberapa saksi, di antaranya Slamet, pemilik toko “Home Dekor” tempat Fajar menemukan bantal Harvest. Serta Hamid, yang terlibat dalam pembuatan bantal tersebut.

Jaksa penuntut Diaz Tasya Ullima, serta kuasa hukum terdakwa, Sahlan Azwar dan Zulfi Syatria bergantian mendapatkan kesempatan bertanya pada saksi yang dihadirkan.

Baca Juga : Ketum LSM GEMPAR Memberi Deadline Sampai November Ke Sekwan DPRD Kota Pasuruan Terkait Laptop

Pertanyaan penutup dari pihak kuasa hukum terdakwa kepada saksi terakhir Hamid cukup menghenyakkan ruang sidang.

Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan Fajar terhadap penjual bantal lain merek Daffa yakni H. Fauzan yang rumornya sampai membayar 200 juta kepada Fajar dalam kasus yang sama dengan dialami Harvest hanya saja tidak sampai ke persidangan.

“Apakah anda mendengar H.Fauzan membayar 200 juta kepada Fajar terkait bantal merek Daffa?” tanya Sahlan.

“Ya saya mendengar,” tutur Hamid.

Sidang cukup menyita perhatian publik. Selain saksi dan Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan nampak hadir kuasa hukum terdakwa. Serta rombongan dari kubu Fajar Yuristanto.

Juga terlihat rombongan Asurban (Asosiasi Kasur dan Bantal) mengenakan kaus putih bertuliskan Save UMKM, yang berada di kubu Deby Afandi.

“Kami datang memberi dukungan pada Deby Afandi, kawan kami anggota Asurban yang dilaporkan Fajar. Kami tidak ingin ada lagi korban. Cukup H. Fauzan saja yang kena 200 juta dan Pak Deby ini yang berani melawan hingga ke persidangan,” tegas Achmad Yani dalam konferensi pers usai sidang.

Sidang akan berlanjut pada, Rabu (25/9/2024) mendatang.

 

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News