PELALAWAN | Sidikfakta.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (DPC PW. FRN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau meminta Kejari Pelalawan usut tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1(16/09/24).
Berdasarkan hasil investigasi wartawan PW. FRN Kabupaten Pelalawan untuk memantau progam Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Sebagaimana komitmen yang telah Bupati Pelalawan H. Zukri, SE dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nazarudin, SH.MH buat tentang berobat gratis yang katanya cukup menunjukkan KTP Pelalawan.
Namun tidak memperdulikan oleh pihak Puskesmas Pangkalan Kuras 1.
Sebelumnya ada pungutan tentang biaya berobat oleh Puskesmas Pangkalan Kuras 1.
Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1
Sehingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan menindak tegas oknum tersebut dan telah memberi sanksi pemindahan tempat tugas kepada oknum yang melanggar aturan tersebut.
“Dengan adanya temuan dan kebenaran pungutan biaya berobat tersebut Kadiskes Arsil memberikan jawaban di media bahwa oknum sudah diberi sanksi. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan usut tuntas apakah itu tergolong Pungutan Liar (Pungli) atau masuk Korupsi. Sebab diindikasi ada dugaan pungli, ” kata Dedy.K
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan juga mewajibkan masyarakat Pelalawan untuk menjalankan program yang pemerintah buat. Jika melanggar aturan tersebut perlu menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Program yang telah dibuat oleh pemerintah wajib dijalankan agar masyarakat khususnya di Pelalawan bisa terbantu. Yang melanggar aturan ini perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku, dengan harapan hal ini agar tidak terjadi lagi untuk kedepan, ” lanjutnya.
Baca Juga : DPD Team Libas Pelalawan Audiensi Dengan Bupati Pelalawan H Zukri S.E
Kajari Pelalawan Azrizal, S.H., M.H saat mengkonfirmasikan via WhatsApp. Pihaknya akan mendalami dan menelaah terlebih dahulu kasus tersebut.
“Kami belum mengetahui Fakta yang terjadi, perlu kami dalami dan telaah dahulu,” ucap Kajari.
Kajari Azrizal, S.H., M.H Menambahkan semua pelayanan publik yang program pemerintah pusat ataupun Pemda yang bersifat Gratis tidak boleh ada pungutan berdalil apapun juga.
“Pada pokoknya, semua pelayanan publik yang program pemerintah pusat ataupun Pemda yang bersifat Gratis tidak boleh ada pungutan berdalil apapun juga,” tegas Kajari.
// PW.FRN //