Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Sep 2024 11:29 WIB ·

Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1


 Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1 Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (DPC PW. FRN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau meminta Kejari Pelalawan usut tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1(16/09/24).

Berdasarkan hasil investigasi wartawan PW. FRN Kabupaten Pelalawan untuk memantau progam Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Sebagaimana komitmen yang telah Bupati Pelalawan H. Zukri, SE dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nazarudin, SH.MH buat tentang berobat gratis yang katanya cukup menunjukkan KTP Pelalawan.

Namun tidak memperdulikan oleh pihak Puskesmas Pangkalan Kuras 1.

Sebelumnya ada pungutan tentang biaya berobat oleh Puskesmas Pangkalan Kuras 1.

Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1

 

Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1

Sehingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan menindak tegas oknum tersebut dan telah memberi sanksi pemindahan tempat tugas kepada oknum yang melanggar aturan tersebut.

“Dengan adanya temuan dan kebenaran pungutan biaya berobat tersebut Kadiskes Arsil memberikan jawaban di media bahwa oknum sudah diberi sanksi. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan usut tuntas apakah itu tergolong Pungutan Liar (Pungli) atau masuk Korupsi. Sebab diindikasi ada dugaan pungli, ” kata Dedy.K

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan juga mewajibkan masyarakat Pelalawan untuk menjalankan program yang pemerintah buat. Jika melanggar aturan tersebut perlu menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Program yang telah dibuat oleh pemerintah wajib dijalankan agar masyarakat khususnya di Pelalawan bisa terbantu. Yang melanggar aturan ini perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku, dengan harapan hal ini agar tidak terjadi lagi untuk kedepan, ” lanjutnya.

Baca Juga : DPD Team Libas Pelalawan Audiensi Dengan Bupati Pelalawan H Zukri S.E

Kajari Pelalawan Azrizal, S.H., M.H saat mengkonfirmasikan via WhatsApp. Pihaknya akan mendalami dan menelaah terlebih dahulu kasus tersebut.

“Kami belum mengetahui Fakta yang terjadi, perlu kami dalami dan telaah dahulu,” ucap Kajari.

 

Kajari Azrizal, S.H., M.H Menambahkan semua pelayanan publik yang program pemerintah pusat ataupun Pemda yang bersifat Gratis tidak boleh ada pungutan berdalil apapun juga.

“Pada pokoknya, semua pelayanan publik yang program pemerintah pusat ataupun Pemda yang bersifat Gratis tidak boleh ada pungutan berdalil apapun juga,” tegas Kajari.

 

 

// PW.FRN //

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News