Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 16 Sep 2024 11:29 WIB ·

Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1


 Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1 Perbesar

PELALAWAN | Sidikfakta.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (DPC PW. FRN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau meminta Kejari Pelalawan usut tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1(16/09/24).

Berdasarkan hasil investigasi wartawan PW. FRN Kabupaten Pelalawan untuk memantau progam Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Sebagaimana komitmen yang telah Bupati Pelalawan H. Zukri, SE dan Wakil Bupati Pelalawan H. Nazarudin, SH.MH buat tentang berobat gratis yang katanya cukup menunjukkan KTP Pelalawan.

Namun tidak memperdulikan oleh pihak Puskesmas Pangkalan Kuras 1.

Sebelumnya ada pungutan tentang biaya berobat oleh Puskesmas Pangkalan Kuras 1.

Ketua Fast Respon Pelalawan Minta Kejari Usut Tuntas Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1

 

Kasus Pungutan Biaya Berobat di Puskesmas Sorek 1

Sehingga Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan menindak tegas oknum tersebut dan telah memberi sanksi pemindahan tempat tugas kepada oknum yang melanggar aturan tersebut.

“Dengan adanya temuan dan kebenaran pungutan biaya berobat tersebut Kadiskes Arsil memberikan jawaban di media bahwa oknum sudah diberi sanksi. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan usut tuntas apakah itu tergolong Pungutan Liar (Pungli) atau masuk Korupsi. Sebab diindikasi ada dugaan pungli, ” kata Dedy.K

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pelalawan juga mewajibkan masyarakat Pelalawan untuk menjalankan program yang pemerintah buat. Jika melanggar aturan tersebut perlu menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Program yang telah dibuat oleh pemerintah wajib dijalankan agar masyarakat khususnya di Pelalawan bisa terbantu. Yang melanggar aturan ini perlu ditindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku, dengan harapan hal ini agar tidak terjadi lagi untuk kedepan, ” lanjutnya.

Baca Juga : DPD Team Libas Pelalawan Audiensi Dengan Bupati Pelalawan H Zukri S.E

Kajari Pelalawan Azrizal, S.H., M.H saat mengkonfirmasikan via WhatsApp. Pihaknya akan mendalami dan menelaah terlebih dahulu kasus tersebut.

“Kami belum mengetahui Fakta yang terjadi, perlu kami dalami dan telaah dahulu,” ucap Kajari.

 

Kajari Azrizal, S.H., M.H Menambahkan semua pelayanan publik yang program pemerintah pusat ataupun Pemda yang bersifat Gratis tidak boleh ada pungutan berdalil apapun juga.

“Pada pokoknya, semua pelayanan publik yang program pemerintah pusat ataupun Pemda yang bersifat Gratis tidak boleh ada pungutan berdalil apapun juga,” tegas Kajari.

 

 

// PW.FRN //

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News