Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 5 Sep 2024 12:39 WIB ·

KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024.


 KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – KPU Kota Pasuruan resmi tutup masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon Wali kota dan Wakil Walikota Pasuruan pada Pilkada 2024, Rabu, (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Penutupan resmi oleh Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin saat Konferensi Pers yang di Gedung KPU Kota Pasuruan.

Dalam penutupan pendaftaran calon pasangan Wali kota dan Wakil Walikota Pasuruan tersebut ada beberapa jajaran anggota KPU dan Bawaslu Kota Pasuruan yang turut menghadiri acara tersebut.

“Sampai hari ini, Rabu (4/9/2024) pukul 23:59 WIB tidak ada yang mendaftar lagi, dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024,” ujar Nanang.

KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota 2024.

KPU Kota Pasuruan Resmi Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran

Nanang juga menyebutkan, pasangan Adi Wibowo-Nawawi diusung oleh seluruh partai politik parlemen dan non parlemen. Dan sudah pasti hanya paslon tunggal yang akan maju dalam Pilwali kota Pasuruan.

Dari kemarin pendaftaran yang pertama berdasarkan Pasangan calon yang mendaftar. Namun karena ada regulasi bahwasanya kita panjang pendaftaran kita umumkan dan kita sosialisasikan. Lalu kita membuka kembali pendaftaran.

Baca Juga : Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Rp 530 Juta, Polda Lampung: Akan Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Ia mengatakan sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait masa perpanjangan pendaftaran pada Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9).

“Perpanjangan ini mulai hari Senin (2/9) sampai tanggal 4 September. Tanggal (30-31/8) s/d tanggal (1/9) itu pengumuman dan sosialisasi bahwa ada perpanjangan,” terangnya

Meski KPU telah memberikan masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah. Tidak ada pasangan calon (Paslon) yang datang ke kantor KPU kota Pasuruan untuk mendaftar.

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News