Lubuklinggau | Sidikfakta.com – Situasi pilkada Lubuklinggau semakin memanas. Bahwa sebelumnya adanya pemberitaan pada media online.
Isinya tentang dugaan ASN yang ada pada lingkungan pemkot yang berkampaye . Dengan dasar sebagai istri dari Paslon H Rody Wijaya.
Makin memanasnya hal tersebut . Terlihat dari pengakuan wartawan media online berisial RY .
Ia merasa tidak nyaman setelah mendapatkan telpon via whatsApp dari seseorang berinisial NS yang memberikan peringatan kepada nya . Karena pemberitaan nya yang telah beredar ke sosmed maupun grup whatsApp.
Dalam percakapam melaui telepon whatsApp yang berhasil terekam.
Penelpon berinisial NS memperingatkan RY dengan berbahasa daerah. Bahwa adanya orang atau simpatisan ROIS yang sedang mencarinya.
Adanya Dugaan Simpatisan ROIS Memanas Dengan Pemberitaan Salah Satu Media,Peringatkan Bernada Ancaman.
Dengan nada sedikit menakutkan hingga menyebutkan kalimat yang tidak wajar.
“Wang situ tu dang nyari nga gale,becari ngen alamat nga jadi nga nak ati-ati kagek nga la tinggal buntang lagi”Ujarnya kepada RY
Karena menurut si penelpon tersebut. Bahwa orang yang sedang mencari dirinya sudah menyiapkan senjata tajam. Bahkan senjata api untuk menculik RY.
“Men nga nak tau ku sekedar ngingatke bae wang situ tu la siap gale pistol,pisau nak nontot nga tu,jadi nga tu buatla berita kebalikan e maken dak dicari wang lagi” Tegas si NS dengan nada menakutkan.
Baca Juga : Diduga Tidak Mencerminkan ASN Yang Baik, Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Terang-Terangan Memposting Salah Satu Paslon “RO’IS”
Dengan adanya prihal dugaan ancaman tersebut . Wartawan media online RY ini merasa tidak tenang . Bahkan ingin melakukan kordinasi kepada pihak kepolisian setempat.
Dalam pasal 4 UUno 40 tahun 1999 tentang pers, menyatakan bahwa,
Kemerekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaranegara ; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran ; pembredelan atau pelarangan penyiaran ;untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.
Karena itulah sebagaimana tercantum dalam pasal UU no 40 tahun 1999. Menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Harapannya, permasalahan ini pihak kepolisisan mengetahui secara langsung.
Karena kebenaran dari pengakuan si penelpon berisial NS belum dapat ada motif serta kebenaran nya.
“Saya akan berkordinasi dengan pihak kepolisisan setempat agar permasalahan ini tidak berlariut larut serta tidak adanya pihak yang dirugikan dengan adanya permasalahan ini,karena pengakuan dari NS juga belum di ketahui kebenaran nya dan apa motif nya,dan yang pasti ini tindak lanjut saya untuk berjaga jaga saja” tegas RY kepada media kami pada kamis 29/08.
Riyansa f/rls
Kaperwil Sumsel