PELALAWAN | Sidikfakta.com – Sudah lama tidak terdengar dan tidak melakukan kutipan retribusi sampah. Dengan dalih Perda DLH masyarakat Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau kembali didatangi petugas (juru pungut) meminta uang retribusi sampah sebesar Rp. 15.000,- /KK (kategori rumah pribadi).
Petugas atau juru kutip tersebut meminta uang retribusi kepada warga tanpa memberikan kartu atau bukti pembayaran.
Salah seorang warga Desa Makmur inisial A kepada awak media menyampaikan keluhannya.
A mendapatkan selebaran berupa pemberitahuan tentang penarikan kembali retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melalui WhatsApp.
Dengan Dalih Perda DLH Lakukan Pengutipan Rp15.000 Per-KK Melalui Juru Pungut
A mengaku ia telah memintai uang retribusi sebesar 15.000 pada Kamis (22/08/2024) ke dalam rumahnya oleh petugas atau juru pungut.
“Ada yang ngirim ke saya (Surat Pemberitahuan retribusi sampah), dan tadi sudah diberlakukan. Cuma dalam surat tersebut tidak tercantum berapa besaran retribusinya per-bulan/KK. Sementara diminta ke warga bayar Rp. 15.000,-,” ujar inisial A via WhatsApp.
“Tidak ada bukti kartu pembayarannya,” tambah A
Baca Juga : Janjikan SK Honorer, Kejaksaan Negeri Pelalawan Menetapkan Oknum PNS Disdikbud Sebagai Tersangka
Lebih lanjut inisial A merasa rancu atas surat yang ia terbesit tenan oleh DLH Kabupaten Pelalawan.
“Rasanya rancu tidak mencantumkan berapa besar retribusi yang harus dibayar. Kalau retribusi parkir jelas. Dicantumkan 1.000, 2000, 3000 sesuai jenis kendaraannya,” beber A.
“Tidak ada ketentuannya dalam surat tersebut. Apa 15.000, 20.000, 10.000 atau 5.000 dan tak ada bukti kartu atau karcis,” jelasnya lagi.
“Prinsipnya tidak keberatan sih, tapi harus transparan dan jelas dicantumkan di surat tersebut,” pungkasnya.
Hal senada juga dari inisial S selaku masyarakat. Ia mengutip bahwa ósebesar Rp.15.000,- dan tidak memunjukkan bukti bayar.
“Sudah dikutip kemarin 15.000, belum ada kartunya,” ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST. M.Si . Saat mengkonfirmasikan bahwa membenarkan telah melakukan penarikan kembali kutipan retribusi sampah namun ia tak mau menyebut berapa besaran.
“Benar kita tarik kembali. Kemaren kita hentikan sementara karena kita mau evaluasi,” katanya kepada awak media, Kamis (22/08/2024).
Ia menjelaskan bahwa penarikan kembali retribusi persampahan tersebut mulai berjalan sejak surat itu terbit. Artinya pada tanggal 30 April 2024, sudah 3 bulan lebih sejak surat tersebut terbit.
“Sejak surat diterbitkan,” kata Kadis.
Namun ia tak mau menyebut berapa besarannya. Ia hanya mengatakan bahwa besarannya mengacu pada Perda dan tidak menyebutkan nomor dan tahun Perda-nya.
“Mengacu Perda,” sebutnya.
Ditanya lagi mengapa tidak dicantumkan/dilampirkan di dalam surat, lagi-lagi ia menyebut mengacu pada Perda.
“Itu ada di Perda. Lurah tahu Perdanya. Dan kita udah sosialisasikan,” ucapnya lagi.
“Perda-nya udah lama berlaku dan tidak ada perubahan. Boleh saja dicantumkan sebagai lampiran. Itu terbuka untuk publik,” katanya lagi.
“Kan udah saya bilang Perda itu sudah beberapa tahun digunakan. Jadi sudah tahu semua,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup menanyakan lagi berapa besarannya. Kadis ini pun kembali tak menyebut dan lagi-lagi ia menyebut Perda.
“Bervariasi retribusinya. Lurah-lurah sudah tahu Perda-nya. Ada semuanya dalam Perda. Jenis dan jumlah retribusinya. Terlalu banyak kalau masuk dalam surat. Ini kan hanya meneruskan yang udah diberlakukan,” terangnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup meminta untuk mengirimkan PDF Perda yang ia sampaikan. Kadis justru menyuruh awak media ke kantor dan menemui Kepala Bidang.
“Ke kantor aja temui Kabid saya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Makmur Suwardi saat memberikan penjelasan tentang Perda yang Kepala DLH Kabupaten Pelalawan katakan oleh awak media mengaku tidak tahu.
“Ini ngga tahu kami berapanya bang. Sepertinya ada Perda-nya,” kata Kades Makmur.
Ia menambahkan pihaknya juga tidak mengetahui berapa tarif persampahan sesungguhnya.
” Iya itu bang kami belum tau berapa tarif sampah sesungguhnya,” kata Kades.
Ia menanyakan soal salinan Pdf Perda yang Kades Suwardi mengaku belum memiliki salinannya.
“Belum ada salinan kami Lo bang,” terang Kades.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan mengingatkan jangan membuang sampah sembarangan. Sebab, ada sanksi menanti jika kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Sesuai Perda, ada denda atau sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Ini akan dilakukan pengawasan,” jelas Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novita kepada GoRiau.com, Jumat(16/6/23) lalu.
// Rls/FRN //












