Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 15 Agu 2024 07:38 WIB ·

Tidak Memiliki Majelis Arbitrase, PN Pasuruan Kota Tidak Berhak Mengadili Sengketa Hukum Merk Dagang.


 Tidak Memiliki Majelis Arbitrase, PN Pasuruan Kota Tidak Berhak Mengadili Sengketa Hukum Merk Dagang. Perbesar

Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Polemik proses hukum pemilik merk dagang bantal yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Pasuruan Kota. Sudah menginjak pembacaan eksepsi pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Rabu (14/8/2024).

Kasus sengketa hukum merk dagang bantal merk Harvest yang sempat membuat Polres Pasuruan Kota kalah dalam praperadilkan seharusnya terselesaikan dalam Pengadilan Niaga.

Berkas perkara yang sudah menjadikan Deby Afandi sebagai terdakwa sudah masuk dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Padahal Debby dan istrinya sudah memiliki hak prioritas untuk menggunakan merk dagang tersebut dalam bisnis UMKM mereka. Pada kesempatan sebelumnya Daris Nur Fadilah istri Deby juga sempat menjadi tersangka, tapi perkaranya gugur karena Polres Pasuruan Kota kalah dalam praperadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan sebetulnya tidak memiliki wewenang yurisdiksi untuk melakukan penyelesaian sengketa hukum merk dagang. Karena tidak memiliki keputusan abiter atau majelis arbitrase dalam upaya penyelesaian sengketa hukum merk dagang.

Tim Penasihat Hukum Deby Afandi. Yang terdiri dari Sahlan, S.H., S.Pd., M.H., Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. dan Muhammad Amin, S.H. meyayangkan langkah dari Kejari Kota Pasuruan. Sama seperti Polres Pasuruan Kota yang sudah menetapkan tersangka suami istri teraebut.

Tidak Memiliki Majelis Arbitrase, PN Pasuruan Kota Tidak Berhak Mengadili Sengketa Hukum Merk Dagang.

PN Pasuruan

Baca Juga : Masyarakat Kota Pasuruan Berbicara Terkait Pilwali 2024 – 2029

Salah satu penasehat hukum tersangka Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. Saat menemui awak media setelah mengikuti sidang di PN Kota Pasuruan . Juga merasa kecewa langkah hukum yang Polres Pasuruan Kota dan Kejari Kota Pasuruan ambil dalam menangani kasus perdata yang memaksakan menjadi kasus pidana.

“Dalam melakukan upaya hukum seharusnya pelapor mengajukan gugatan sengketa hukum merk dagang di Pengadilan Niaga terdekat untuk menuntut keadilan, yakni di Pengadilan Niaga Surabaya” tegas Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H. salah satu pengacara terdakwa.

Lanjut Zulfi Syatria, S.P., S.H., M.H

“Produsen bantal yang mempunyai merk dagang Harvest dan Harvest Luxury merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan begitu saja, baik dari produk hukum maupun entitas hukum berdasarkan HaKI”. pungkasnya

 

 

M. Ichwan

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News