Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 31 Jul 2024 18:15 WIB ·

Hak Jawab Kuasa Hukum Abdi Jaya Negara Samosir Als. Abdi


 Hak Jawab Kuasa Hukum Abdi Jaya Negara Samosir Als. Abdi Perbesar

PELALAWAN – SidikFakta.com – Hendri Marihot, SH Selaku Kuasa Hukum Sdr. Abdi Jaya Negara Samosir Als. Abdi melayangkan Hak Jawab atas Berita yang berjudul, “Berdalih Laka Lantas, Pelaku Ditangkap Polisi Diduga Telah Membunuh Pacarnya, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal” yang terbit pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.

Kuasa Hukum Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi menyatakan:

•Bahwa Klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi tidak benar melakukan Pembunuhan maupun Penganiayaan terhadap pacarnya Mei Anjelina boru Sigalingging’

•Bahwa Klien kami Sdr. Abdi Jaya Negara Samosir selama berhubungan dengan korban almarhum. Mei Anjelina boru Sigalingging selalu berkelakuan baik kepada pacarnya itu.

•Bahwa peristiwa Lakalantas terjadi pada tanggal 15 Desember 2021 sekira Jam 22.15 WIB, saat itu korban Mei Anjelina boru Sigalingging, kondisi korban masih hidup lalu kemudian Klien kami Sdr. Abdi Jaya Negara Samosir Als. Abdi segera membawa korban lakalantas tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah Selasih untuk segera mendapatkan pertolongan dokter UGD. Namun Tuhan berkehendak lain, setelah mendapatkan tindakan pertolongan dari Dokter Rumah Sakit. Nyawa korban tidak tertolong lagi dan sekira Jam 04.00 WIB subuh , dokter menyatakan meninggal dunia;

•Bahwa tidak benar Klien kami Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi melarikan diri setelah peristiwa Lakalantas tersebut. Yang sebenarnya adalah setelah proses penyelidikan lakalantas yang tertangani oleh Sat Lantas Polres Pelalawan selama kurang lebih satu bulan. Akhirnya penyelidikan lakalantas tersebut terhentikan. Karena tidak menemukan kesalahan klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi.

•Bahwa Satlantas Polres Pelalawan telah menghentikan perkara lakalantas ini, maka kemudian Klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir pergi mencari kerja ke Wilayah Jakarta.

Baca Juga : Proyek Pembangunan Lapangan Futsal Gagal Diduga Pihak CV.Tuah Indrapura Berlian Tidak Membayarkan Upah Pekerjanya

•Bahwa klien kami Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir Als.Abdi, tidak benar sepenuhnya murni tertangkap Sat Reskrim Polres Pelalawan. Adapun kronologi yang sebenarnya adalah, pada tanggal 02 Juni 2024. Kami selaku Kuasa Hukumnya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Unit I Reskrim Polres Pelalawan dan menyampaikan bahwasanya Kami sudah ditunjuk selaku Pengacaranya Sdr.Abdi Jaya Negara Samosir dan kami menyampaikan akan membawa Klien kami itu ke Polres Pelalawan menghadap Penyidik Unity I pada tanggal 03 Juni 2024, karena saat itu Klien kami sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Pangkalan Kerinci.

•Bahwa pada pukul 19.00 WIB setelah Kien kami dan bapaknya berkoordinasi dengan kami di kantor Lembaga Bantuan Hukum. Beralamat Jalan Lingkar maka pada Pukul 19.39 WIB Klien kami bersama orang tuanya menuju Mapolres Pelalawan. Namun tepat dekat Lampu Merah simpang empat Jalan Lingkar. Pihak Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap Klien kami dan saat tiba di Mapolres Pelalawan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka secara maraton hingga puluk 06.00 WIB.

 

 

// Rilis Kuasa Hukum Abdi //

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Dinas Bupati Musi Rawas Segera Hadir Di Jantung Ibukota Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti

6 April 2026 - 20:00 WIB

Sebanyak 57 ASN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Terima Penghargaan Langsung Dari Bupati Dan Resmi Pensiun

6 April 2026 - 19:48 WIB

Hadiri HKG PKK Ke-54 Di Palembang Bupati H Ratna Machmud Dorong Peran PKK Dan Dekranasda Perkuat Ekonomi Serta Kesejahteraan Masyarakat

6 April 2026 - 19:40 WIB

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Trending di Sidik News