Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 27 Jul 2024 08:20 WIB ·

Polres Lampung Utara Gelar FGD Terkait Permasalahan Kendaraan Angkutan Batu Bara 


 Polres Lampung Utara Gelar FGD Terkait Permasalahan Kendaraan Angkutan Batu Bara  Perbesar

Lampung Utara | Sidikfakta.com – Terkait permasalahan kendaraan angkutan batu bara yang melintas di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Polres Lampung Utara gelar Forum Group Discusion (FGD) di Aula Rekonfu mapolres setempat.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M. Si., Pejabat Utama Polres, Kadishub Lampung Utara, Staf BPJN, Perwakilan Garuda, Fisdatama dan PT. MJO turut menghadiri kegiatan tersebut.

 

Kapolres AKBP Teddy menjelaskan, Polres Lampung Utara akan menindaklanjuti adanya laporan dan informasi maraknya pungli di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Polres Lampung Utara Gelar FGD Terkait Permasalahan Kendaraan Angkutan Batu Bara

Polres Lampung Utara Gelar FGD

Polres Lampung Utara telah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku pungli. Namun pada saat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adanya kendala seperti korban/supir tidak melapor, pelapor mencabut laporan dan saksi tidak mau memberikan keterangan sehingga kurang nya pembuktian.

 

“Kepada seluruh pihak untuk bekerja sama membantu dalam pembuktian apabila adanya suatu peristiwa pungli/tindak pidana,” jelasnya.

 

Lanjut Kapolres, kendaraan angkutan barang dan batu bara yang melintasi jembatan way sabuk sudah ditentukan tonase nya yaitu 28 ton.

Baca Juga : PWI Lampung Utara Kembali Mendapatkan Penghargaan Dari Kejasaan Lampung Utara

Mari bersama-sama menjaga situasi keamanan lokasi pembuatan jembatan serta mencegah opini-opini negatif di masyarakat. Polres Lampung Utara berprinsip menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kab. Lampung Utara.

 

Kapolres meminta kepada pengusaha Apabila ada aktifitas pungli atau Tindak Pidana untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat atau ke Polres Lampung Utara.

 

Polres Lampung Utara telah memasang banner pengaduan pada beberapa tempat. Sehingga masyarakat dapat melaporkan apabila ada peristiwa praktek pungli dan peristiwa tindak pidana.

 

“Polres Lampung Utara tidak ada kepentingan terhadap pengusaha dan pos pantau sehingga berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pungli dan tindak pidana di wilayah Kabupaten Lampung Utara,” tegas Kapolres. Jum’at (27/7).

 

Sementara itu dari BPJN menyampaikan apabila ada tekanan atau intimidasi dari oknum terkait pemaksaan angkutan yang melebihi tonase 28 ton agar bisa melewati jembatan sementara way sabuk dan adanya praktek pungli untuk segera melapor ke Polres Lampung Utara.

 

 

// Candra //

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rayakan 1 Muharam 1447 H Kabupaten Kebumen Gelar Ruwatan Kabumian Dengan Kolaborasikan Budaya Dan Religi

27 Juni 2025 - 18:43 WIB

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Trending di Sidik News