Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 23 Jul 2024 07:43 WIB ·

Gawat “SPBU 14-283-624 Lubuk Terap” Antrian Panjang Diduga Karena Mobil Pelangsir BBM Jenis Pertalite 


 Gawat “SPBU 14-283-624 Lubuk Terap” Antrian Panjang Diduga Karena Mobil Pelangsir BBM Jenis Pertalite  Perbesar

Pelalawan | SidikFakta.com –  Masyarakat mengeluhkan terlalu lama dan panjang nya antrian akibat banyak nya mobil pelangsir BBM jenis pertalite. Mengakibatkan banyak warga yang kesal dan mengeluh karena terlalu lama ikut antrian. Karena ulah para mobil pelangsir BBM jenis pertalite di SPBU 14-283-624 Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan Riau, Minggu 21/07/2024.

 

Salah seorang pengendara mobil Toyota Avanza yang tidak mau di sebut kan namanya. Ketika hendak mengisi tangki kendaraan nya harus menunggu satu jam lebih baru dapat mengisi tangki kendaraan nya.

Gawat “SPBU 14-283-624 Lubuk Terap” Antrian Panjang Diduga Karena Mobil Pelangsir BBM Jenis Pertalite

SPBU 14-283-624 Desa Lubuk Terap

Bahkan beliau juga menyampaikan,

“Bahwa antrian Sampai melewati batas bahu jalan dan sampai termakan separuh jalan. Hingga mengakibatkan lalu lintas agak terhambat di karenakan panjang nya antrian.” Ungkapnya.

Salah seorang warga Tempatan juga menyampaikan,

“Para mobil pelangsir BBM jenis pertalite sudah biasa itu pak , tidak hanya pagi hari bahkan saat malam hari pun mereka melakukan aktivitas pelangsiran dengan modus pura pura mengisi tangki mobil mereka padahal di dalam mobil mereka sudah di sediakan banyak dirigen pak.” Ucapnya

 

Warga tersebut juga mengatakan,

“Bahkan lobang tangki mereka sudah di modifikasi pak , ada dua lobang pak , yang satu lobang nya ke dalam tangki sedangkan yang satu lagi lobang nya langsung ke dirigen,” Imbuhnya.

SPBU 14-283-624 Desa Lubuk Terap

Kami berharap kepada pihak SPBU agar lebih mengutamakan kendaraan dari pada pelangsir BBM jenis pertalite.

“Karena kita kan mau cepat pak jangan kerna pelangsir warga yang ingin mengisi tangki jadi terganggu pak , miris nya lagi apalagi di waktu pagi hari di mana jam jam nya anak sekolah mau berangkat sekolah , kita sangat merasa terganggu pak dengan mobil mobil para pelangsir BBM jenis pertalite,” tambah nya.

 

Kami minta kepada pihak APH yang berwenang agar menertibkan para para pelaku pelangsir BBM jenis pertalite. Agar tidak mengganggu kegiatan masyarakat yang lain nya.

“Jika ingin mereka melangsir jangan la di waktu waktu lagi sibuk sibuk nya kegiatan masyarakat lain nya. Kalau mereka mau melangsir nya jauh jauh malam la jadi kendaraan kan sudah sepi dan aktifitas masyarakat pun sudah selesai dan masyarakat sudah pada tidur , jangan pula pagi hari atau lepas magrib pak,” pintanya.

 

Diminta kepada aparat yang berwenang, terkhusus nya Polsek Bunut dan Polres Pelalawan. Dapat meningkatkan pengawasan terhadap SPBU yang satu ini.

“Karenakan kerap melakukan penyalahgunaan BBM dan memberikan peluang kepada pengepul BBM pertalite. Diduga pihak SPBU mendapatkan keuntungan lebih dari upah pengisian kepada pelangsir BBM dengan nominal Rp 15.000/ dirigen ,” tutupnya.

 

Terkait atas laporan warga bahwasanya setiap hendak melakukan pengisian tangki kendaraan mereka.

Selalu nya mereka antri terlalu lama dan sangat panjang hingga ke bahu jalan , dan sangat membahayakan. Apalagi untuk untuk sepeda motor.

SPBU 14-283-624 Desa Lubuk Terap

Awak media coba melakukan pemantauan terhadap SPBU 14-283-624 Desa Lubuk Terap Kecamatan Bandar Petalangan kabupaten Pelalawan Riau, selama dua hari.

Ternyata benar di temukan antrian yang sangat panjang dan diduga banyak nya mobil pelangsir BBM jenis pertalite.

 

Karena sudah jelas melanggar undang-undang No 22 tahun 2021 juncto pasal 55 Maslah cipta kerja.

Dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar dan Perpres No 192 tahun 2014.

Tentang penyedian , pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus, penugasan.

Awak media coba mengkonfirmasi kepada pihak SPBU. Namun sangat di sayangkan belum dapat bertemu dengan pihak pengelola SPBU.

Akan tetapi awak media akan terus berupaya agar bisa bertemu dengan pihak pengelola SPBU.

 

 

// TIM //

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FORMAT Desak Kapolres Pasuruan, Perketat Pengawasan Peredaran Miras yang Semakin Mengkhawatirkan.

14 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Sambut Hari Jadi ke-77 Polwan RI, Polwan Polres Pasuruan Gelar Donor Darah

14 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Dinas Perkim Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Program Rumah Tidak Layak Huni

14 Agustus 2025 - 18:58 WIB

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Trending di Sidik News