Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 4 Jul 2024 16:25 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan


 Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan Perbesar

Pangkalan Kerinci | SidikFakta.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan membagikan brosur berisi himbauan anti korupsi bagi penggunan jalan di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci Tepatnya depan SPBU Kota, kabupaten Pelalawan,Provinsi Riau, Kamis (4/7/2024).

Kegiatan ini dalam rangka rangkaian menyambut Bhakti Adhyaksa peringatan setiap tahun pada tanggal 22 Juli.

Tujuannya untuk merayakan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.

Tampak hadir membagikan brosur dan stiker himbauan anti korupsi Kasi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH, Kasi Pidum Syahrul Sya’ban, SH, MH, dan jajaran Kejari Pelalawan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Bagikan Brosur dan Stiker Anti Korupsi Ke Pengguna Jalan

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan

Baca Juga : PT Mekar Alam Lestari (MAL) Tidak Menghiraukan Penyegelan Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan

Kajari Pelalawan Azrijal, SH, MH melalui Kastel Misael Asarya Tambunan, SH, MH mengatakan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggugah seluruh masyarakat membantu aparat penegak hukum dan berperan aktif dalam memberantasan tindak pidana korupsi

Harapannya dengan penyebaran brosur ini masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum.

“Kegiatan ini untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan peran serta masyarakat bersama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi. Kami menyebar brosur ke semua lapisan masyarakat khususnya pengguna jalan yang melintas,” kata pria disapa Misel, Kasi intel Kejari Pelalawan, Kamis (4/7/2024).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan

Misel juga menambahkan, dengan membaca brosur tersebut, setidaknya warga bisa memahami hukum dan dampak jika melanggar.

“Dengan membagikan brosur diiharapkan masyarakat akan lebih tahu dan tinggi kesadaran hukumnya dan berperan aktif terhadap ketertiban hukum,” tambah Misel.

Selain itu, Misel juga menjelaskan Kejaksaan Negeri Pelalawan akan selalu transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Dalam brosur yang tersebut terdapat penjelasan soal tahapan-tahapan dalam proses hukum dalam penanganan perkara dan jenis tindak pidana korupsi.

 

 

// Zurwanto //

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News