Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 25 Jun 2024 07:50 WIB ·

Tergugat SY Dan BPR SY Kembali Mangkir Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Wonosobo Kelas 1b


 Tergugat SY Dan BPR SY Kembali Mangkir Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Wonosobo Kelas 1b Perbesar

  1. Wonosobo – Sidikfakta.com – Pengadilan Negeri Wonosobo melakukan sidang lanjutan atas dugaan Perusakan Obyek Sengketa Toko Sperpart Mekarsari yang terletak di jl. Purworejo no. 1 Rt. 001 RW. 05 Desa Maduretno Kecamatan Kalikajar, kembali digelar pada Senin, 24 Juni 2024.

Hakim Ketua Muh Imam Irsyad, S.H, dengan hakim anggota Galih Rio Purnomo, S.H dan Daniel Anderon Putera Sitepu, S.H, M.H memimpin sidang tersebut.

Dengan Sidang terbuka untuk umum, dalam Perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Wsb dengan agenda bukti tambahan. yang menghadiri dari Kuasa hukum dari Eva Triana yaitu Dian Risandi Nusbar, S.H dan Artdityo, S.E.,S.H.,M.Kn dari kantor hukum DRN Lawyers sedangkan tergugat hanya Kuasa Hukumnya.

Tergugat SY Dan BPR SY Kembali Mangkir Dalam Persidangan Di Pengadilan Negeri Wonosobo Kelas 1B

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Eva Trianana, Artdityo, S.E.,S.H.,M.Kn mengatakan bahwa,

” Kesaksian PR dalam perkara ini, mencabut kesaksiannya, dan surat pernyataan pencabutan kesaksian untuk tergugat, sudah diberikan kepada Pengadilan Negeri Wonosobo. PR Mencabut Kesaksiannya Tergugat Satriyo Yudhiarto dan BPR Surya Yudha” Ujarnya.

Baca Juga : Pengadilan Negeri Wonosobo Gelar Sidang Dugaan Tindakan Melawan Hukum Perusakan Obyek Sengketa Toko Sperpart Mekarsari

Dalam persidangan yang berjalan singkat itu, Ketua Majelis Muh Imam Irsyad, S.H, menyampaikan, sidang akan lanjut kembali pada Senin, 1 Juli 2024 dengan materi kesimpulan.

Saat awak media mewawancarai kuasa hukum Penggugat Dian Risandi Nusbar. S.H mengatakan ,

” Memang tergugat untuk kesekian kali tidak hadir dalam persidangan, namun bagi kami tidak masalah, karena setiap warga negara mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dimata hukum” Jelasnya

 

Lebih lanjut, Risandi menambahkan

“Disini ada aturan dan undang undang yang mengatur bahwa persidangan tetap dilanjutkan, walaupun tidak dihadiri oleh tergugat. Berarti tergugat tidak mau menggunakan haknya untuk menjawab gugatan yang kami layangkan” Imbuhnya.

 

Pada akhir wawancara awak media dengan kuasa hukum dari Eva Triana, Risandi berharap,

” kepada Pengadilan Negeri Wonosobo memutuskan perkara ini seadil – adilnya terhadap klien kami, dengan mengacu kepada fakta – fakta hukum yang ada baik berdasarkan berkas maupun fakta lapangan” pungkasnya.

 

 

// Purwo Santoso //

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pelaksanaan Pengukuran Ulang di Desa Semare, Banyak Pihak Tolak Tanda Tangan

27 Juni 2025 - 07:50 WIB

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Trending di Sidik News