Kebumen – SidikFakta.com – Perkumpulan pelaku usaha jasa konstruksi yang tergabung didalam Forum Jasa Konstruksi ( FORJASI ) Kabupaten Kebumen merasa kesal dengan Dinas PUPR karena terkesan menganggap tidak menghargai terhadap surat permohonan audiensi yang sudah dilayangkan kepada Dinas PUPR pada tanggal, 2 Juni 2024.
Namun hingga saat ini belum pernah ada jawaban dalam bentuk apapun. Hal ini memicu gelombang protes dari para anggota Forum Jasa Konstruksi, agar segera menentukan sikap atas tindakan Dinas PUPR kabupaten Kebumen yang tidak profesional.
Saat awak media mewawancarai Yulius, yang merupakan anggota dari FORJASI. Beliau merasa ada perlakuan yang tidak baik terhadap terkait pengadaan barang dan jasa berbasis online dengan program E Katalog yang tidak transparan. Oleh karena itu, Yulius melayangkan surat audiensi kepada Dinas PUPR. Dengan tujuan agar permasalahan ini bisa teratasi dan membangun sinergitas antara pelaku usaha dengan dinas terkait,
” Kami sebagai pelaku usaha UMKM merasa ada perlakuan yang tidak baik terhadap kami terkait pengadaan barang dan jasa berbasis online dengan program E Katalog yang tidak transparan. Oleh karena itu kami melayangkan surat audiensi kepada Dinas PUPR, agar permasalahan ini bisa kita atasi bersama dan membangun sinergitas antara pelaku usaha dengan dinas terkait, namun sikap yang dilakukan oleh Dinas PUPR tidak merespon surat itu dengan baik, terbukti tidak ada surat balasan atas dilayangkannya surat yang kami kirimkan, ” tuturnya.
Forum Jasa Konstruksi ( FORJASI ) Kabupaten Kebumen Menuntut Transparansi Dan Tindakan Nyata Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Melalui E – Katalog
Pada tempat yang sama, Basikun juga menerangkan, bahwa
” Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dalam hal ini adalah Dinas PUPR secara nyata melakukan tindakan yang tidak profesional karena diduga bisa dikendalikan hanya oleh segelintir orang saja, sehingga jangankan untuk bersikap transparan terhadap pengadaan barang dan jasa melalui E Katalog. Membalas surat permohonan audiensi saja sudah tidak mampu, sementara cara – cara yang kami lakukan sudah konstruktif dan berniatan baik untuk memecahkan permasalahan ini degan bijak,” terangnya.
Lebih lanjut Basikun menjelaskan tentang perlakuan Dinas PUPR yang terkesan menyepelekan surat dari mereka,
” Dengan perlakuan Dinas PUPR yang terkesan menyepelekan surat kami, maka membuat kami selaku anggota dari Asosiasi jasa konstruksi yang semuanya adalah UMKM, mendorong dan mendesak agar FORJASI kembali berkirim surat kepada DPUPR dan menentukan langkah selanjutnya apabila dari DPUPR tidak ada respon kembali. Dengan kata kata lain Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen sudah bertindak kontra produktif dengan program pemerintah pusat yaitu program pengentasan kemiskinan ” tambahnya.
Demikian pula Alwanudin Nawawi menegaskan, bahwa
” Kami sebagai pelaku usaha UMKM jasa konstruksi bertanggung jawab membina anggota yang tergabung dalam asosiasi yang saya pimpin. Akan tetapi kuat dugaan kami bahwa proses pengadaan barang dan jasa berbasis oneline dengan E Katalog di kabupaten Kebumen nampak tidak transparan. Hal ini tentunya menyebabkan 90% UMKM jasa konstruksi di Kebumen terancam gulung tikar. Oleh karenanya kami berinisiatif untuk melakukan audiensi dengan DPUPR yang harus dihadiri oleh PPK masing – masing OPD agar menemukan solusi terbaik untuk pelaku usaha dan pemerintah daerah ” tegasnya.
Lebih lanjut Alwanudin Nawawi menyatakan
” Bilamana surat permohonan audiensi yang kedua nantinya tidak mendapatkan respon dari dinas terkait, maka kami akan melaporkan hal ini ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jas Pemerintah ( LKPP ). Hal ini tentu kami lakukan karena kami juga merasa kesal dengan kebijakan yang ada di kabupaten Kebumen yang menurut kami program E Katalog itu tujuannya sangat baik, namun hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha saja. Artinya kuwat dugaan kami hal ini telah terjadi kesalahan prosedur ” pungkasnya.
Purwo Santoso