Menu

Mode Gelap
Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Mar 2025 07:21 WIB ·

42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan


 42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan Perbesar

Pasuruan Jatim | sidikfakta.com – Sebanyak 42 pekerja Perusahaan Logam Nasional di Jl. Kolonel Sugiono no.80 Kota Pasuruan. Menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tertanggal 22 februari 2025. 42 pekerja yang diberhentikan ini merupakan pekerja dengan masa kerja rata-rata 25 hingga 30 tahun. (28/03/25).

Perusahaan berdalih mengalami kerugian sehingga harus melakukan PHK dan hanya menawarkan pesangon Rp 5 juta. Rencananya akan mencicil selama 1,5 tahun. Sedangkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah sebagaimana mestinya sampai oleh Pengusaha Perusahaan tersebut tidak mereka berikan.

42 Pekerja Korban PHK Sepihak Perusahaan Logam Nasional Kota Pasuruan

Langkah ini mendapat perlawanan dari para pekerja yang merasa kecewa atas keputusan Pengusaha Perusahaan Logam Nasional tersebut tidak adil dan tidak patuh pada ketentuan normatifnya.

Partai Buruh Pasuruan bersama tim hukum LBH Tabur Pari (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) yang terdiri dari Pujianto, S.H., M.H., Jazuli, S.H., dan Memed Hermanto, S.H., turun tangan untuk mengadvokasi mereka. Serta menuntut hak para pekerja mendapatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jatim Jazuli, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengadvokasi dan mengawal kasus ini . Hingga 42 pekerja Perusahaan tersebut mendapatkan haknya sebagaimana telah diatur diketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang di-PHK secara tidak adil, Perusahaan harus memberikan pesangon,THR dan upah sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan semaunya sendiri,” tegas Jazuli.

Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Kapolres Pasuruan Gelar Bukber Bareng Awak Media Pererat Sinergitas.

Sementara itu, para pekerja berharap Pemerintah kota Pasuruan dan Disnaker Kota Pasuruan bisa memberikan kebijakan yang berpihak pada

“Kami sudah mengabdi puluhan tahun di Perusahaan, masa hanya dihargai Rp5 juta? Itu pun dicicil,” keluh kesah Hadi dan Sya’roni pekerja yang terdampak PHK.

Partai Buruh Pasuruan dan tim hukum LBH Tabur Pari berkomitmen nyatakan tegas untuk mengadvokasi kasus ini sampai tuntas. Demi keadilan 42 orang pekerja Perusahaan Logam Nasional.

 

// Lalang Safurdiantoni //

Kaperwil Jatim

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bau Menyengat dari Kontrakan, Wanita Ditemukan Meninggal di Pucang Gading

10 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Investigasi Dugaan Pungutan Toilet di SPBU Pertamina Masjid Agung Semarang, Pengguna Mengaku Masih Dimintai Tarif

15 Juli 2026 - 12:36 WIB

Pemuda Pancasila Semarang Tengah Adakan Pemilihan Ketua

6 Juli 2026 - 13:42 WIB

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Trending di Sidik News