POLRES LOMBOK UTARA, POLDA NTB – 3 Warga Desa Malaka di tangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara. Ketiganya masing masing berinisial EH alias Emi, laki-laki, 23 tahun, T alias Wir, laki-laki, 25 tahun, FR alias Fahrur, Laki – Laki, 26 tahun. Mereka semua beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Penangkapan terhadap ketiganya di lakukan pada Senin 05/12/2023. Karena di duga telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hendle Boat pada Jumat 01 Desember 2023. Di Pelabuhan Kecinan, Dusun Kecinan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Tiga Warga Malaka Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara
Korban atas nama Haedi alias Edi, Laki – Laki, 28 tahun Agama Dusun Karang Montong, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki, SH membenarkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Selasa 05/12/2023.
“Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handle Boat”Kata IPTU Gufron. Pada hari dan tanggal tersebut diatas korban sedang membersihkan boat sekaligus menguras air yang masuk kedalam boat dan saat korban mengecek handle boat tersebut ternyata sudah hilang.
Kemudian korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Pemenang. Korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 7.000.000. Menerima laporan korban, Team Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.
Kemudian pada Senin, 04 Desember 2023 Team Puma Polres Lombok Utara mendapatkan identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku dan berhasil di sergap di rumahnya masing – masing. Dari hasil interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui barang bukti tersebut telah di jual seharga Rp. 1.600.000.
“Ketiganya telah di amankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut” Tutup IPTU Gufron.