LUBUK LINGGAU | Sidikfakta.com – BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan saat melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022.
Pelaksanaan menemukan indikasi Bukti Pertanggung jawaban Hotel/Penginapan Tidak Sesuai dengan Kondisi yang Sebenarnya Sebesar Rp. 1.129.863.200,00 Dalam LHP Nomor : 30.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023.
Setelah di telusuri ke pihak hotel hasil kwitansi tidak sesuai, dan ini diduga jadi ajang Bancakan oleh sekretariat dewan Kota Lubuklinggau
Dengan kerugian negara yang mencapai 1 miliar lebih ini terlihat adem ayem saja di sekretariat dewan kota lubuk linggau, seakan tak ada peristiwa apa pun.
Kemudian awak media mencoba menelusuri terkait dengan temuan BPK RI, serta mencoba konfirmasi ke pihak Sekretariat dewan namun tidak ada jawaban alias bungkam.
Hingga berita ini di tayangkan imam senen selaku sekwan DPRD kota Lubuk linggau susah untuk di temui dan tak merespon saat di hubungi melalui pesan WhatsApp.
(Ryn)












