Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mei 2025 06:47 WIB ·

Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif.


 Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif. Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan tersangka berisial AK (29) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang melakukan aksi penipuan terhadap ratusan warga Kabupaten Pasuruan dengan kerugian hingga 2,6 miliar. (07/05/25).

Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif.

Modus operandinya, tersangka menawarkan kredit barang (elektronik) dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Para korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi, seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, data tesebut oleh tersangka korban salahgunakan kepentingan pribadi.

“Namun, data tesebut oleh tersangka disalahgunakan untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kasat Reskrim Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Selasa (6/5/2025)

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun, tersangka melarikan diri dan tidak pernah membayar cicilan, yang menyebabkan menjadi beban tanggungan para korban.

“Belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik para korban kita amankan,” ungkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasat Reskrim Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa, dari 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah, total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

“Dari 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah, total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Dari 195 korban penipuan kredit melalui pinjol, polisi masih menetapkan satu tersangka,” imbuh Adimas

Baca Juga Artikel Lainnya : Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.

Tersangka mendapatkan hukuman dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu.” tandas Kasat Reskrim

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongan Ludes Terjual

11 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

10 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Dorong Digitalisasi dan Sinergi dengan Pemerintah Desa, PMM UNU & STAI Salahuddin Gelar Talk Show UMKM

10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sidik News