Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 7 Mei 2025 06:47 WIB ·

Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif.


 Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif. Perbesar

Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan tersangka berisial AK (29) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang melakukan aksi penipuan terhadap ratusan warga Kabupaten Pasuruan dengan kerugian hingga 2,6 miliar. (07/05/25).

Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif.

Modus operandinya, tersangka menawarkan kredit barang (elektronik) dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Para korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi, seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, data tesebut oleh tersangka korban salahgunakan kepentingan pribadi.

“Namun, data tesebut oleh tersangka disalahgunakan untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kasat Reskrim Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Selasa (6/5/2025)

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun, tersangka melarikan diri dan tidak pernah membayar cicilan, yang menyebabkan menjadi beban tanggungan para korban.

“Belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik para korban kita amankan,” ungkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Kasat Reskrim Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa, dari 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah, total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

“Dari 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah, total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Dari 195 korban penipuan kredit melalui pinjol, polisi masih menetapkan satu tersangka,” imbuh Adimas

Baca Juga Artikel Lainnya : Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.

Tersangka mendapatkan hukuman dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu.” tandas Kasat Reskrim

 

// M. Ichwan //

Kabiro Pasuruan Raya

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News