Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan tersangka berisial AK (29) warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang melakukan aksi penipuan terhadap ratusan warga Kabupaten Pasuruan dengan kerugian hingga 2,6 miliar. (07/05/25).
Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif.
Modus operandinya, tersangka menawarkan kredit barang (elektronik) dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Para korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi, seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, data tesebut oleh tersangka korban salahgunakan kepentingan pribadi.
“Namun, data tesebut oleh tersangka disalahgunakan untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjamannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” terang Kasat Reskrim Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Selasa (6/5/2025)
Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun, tersangka melarikan diri dan tidak pernah membayar cicilan, yang menyebabkan menjadi beban tanggungan para korban.
“Belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik para korban kita amankan,” ungkap Satreskrim Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan bahwa, dari 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah, total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
“Dari 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah, total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar. Dari 195 korban penipuan kredit melalui pinjol, polisi masih menetapkan satu tersangka,” imbuh Adimas
Baca Juga Artikel Lainnya : Menghalangi Petugas Saat Penggerebekan Bandar Narkoba, Dua Warga Gempol Diamankan.
Tersangka mendapatkan hukuman dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini. Kepolisian menghimbau kepada masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu.” tandas Kasat Reskrim
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya