Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah SE(38), warga asal Nglames, Madiun, meninggal dunia di sungai kecil tepi Jalan Raya Sengon–Bakalan, Jumat (18/07/2025) pagi.
Ungkap Kasus Pembunuhan di Purwosari, Polres Pasuruan: Pelaku Tidak Terima Dilecehkan
Oleh karena itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka. Masing-masing berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Seluruhnya laki-laki dan berasal dari wilayah Kota/Kabupaten Pasuruan.
“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (21/7/2025).
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Sekitar pukul 18.30 WIB, saat korban menelpon tersangka MI untuk mengajaknya berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol.
Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. Adanya dugaan bahwa korban melakukan pelecehan terhadap MI di dalam kendaraan tersebut.
Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil MI rebut kembali dan dilemparkan ke AAA.
Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali. Sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil.
Setelah kejadian, korban diduga dibuang ke sungai tempat ia kemudian ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa.
Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik. Korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia). Meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- 1 unit mobil Grand Livina warna abu-abu (AE 1406 CK)
- 1 unit motor Honda Beat merah putih
- 1 buah pisau
- Pakaian milik korban dan para tersangka
- 1 buah HP Samsung A50 milik korban
- Dompet dan identitas korban
- Beberapa potong pakaian yang korban kenakan saat kejadian
Tim opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama anggota Polsek Purwosari, telah mengamankan ketiga pelaku tersebut pada Jumat malam, 18 Juli 2025.
Polres Pasuruan mengamankan tersangka MI saat berada di rumahnya, wilayah Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan AAA dan LHF tertangkal di rumah AAA, di Jalan Slamet Riyadi Gang 17, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketiganya telah mengakui keterlibatannya dalam kasus ini.
Baca Juga Artikel Lainnya : Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan Desak Kepolisian, Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan di Grati
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terjerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP . Tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya