Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Dinas Perhubungan Kota Pasuruan melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar sepanjang jalan Niaga, seputaran alun alun Pasuruan serta beberapa titik parkir di kota Pasuruan, pada Jumat (9/5/2025) pagi sekira pukul 09:30 wib.
Tiga Jukir Liar di Seputaran Alun alun Pasuruan Terjaring Dishub Saat Operasi Gabungan.
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari unsur TNI-POLRI dan Satpol PP. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan. Andre mengatakan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran parkir liar dan juru parkir (jukir) yang tidak mengantongi surat tugas serta parkir yang sembarang tempat.
“Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan parkir serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Kota Pasuruan,” kata Andre usai pimpin apel kegiatan operasi gabungan.
Dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya melakukan keliling menyusuri sepanjang jalan. Dimulai dari Jl Niaga, seputaran Alun-alun, jl Nusantara, Haya Wuruk, jl Diponegoro, jl Kartini dan jl Soekarno-Hatta. Hingga melakukan pendataan terhadap jukir yang tidak memiliki surat tugas serta tidak memakai rompi parkir.
Dinas Perhubungan menyisir seluruh lokasi parkir. Hasilnya, masih menemukan beberapa jukir liar. Hanya saja, tidak ada sanksi yang diberikan. Selain pemberian imbauan.
“Hasilnya, petugas gabungan ini berhasil mengaman tiga jukir liar yakni PS, MR dan MN Tepatnya di depan Sandang Ayu dan Tasya, karena tidak memiliki izin. Namun sementara, kami hanya memberi imbauan, pendataan serta pengarahan,” ujar Akhmad salah satu petugas dishub yang ikut operasi gabungan, disela kegiatan operasi.
Selanjutnya, ketiga juru parkir liar tersebut diminta mendatangani surat pernyataan/peringatan untuk tidak menngulangi . Serta menganjurkan memakai atribut resmi sesuai anjuran Dinas Perhubungan kota Pasuruan.
“Isi pernyataan itu saat ini kita berikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan dilarang memarkir apabila tidak memiliki izin. Apabila kedapatan, Satpol PP akan ada sanksinya.” ujar Andre.
Kegiatan operasi penertiban ini merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan No 23 Tahun 2023 . Tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pasuruan.
Baca Jug Artikel Lainnya : Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif.
Selain melakukan penertiban terhadap jukir liar. Andre menambahkan bahwa penertiban juga menyasar becak motor (bentor) yang masih nekat masuk kawasan Alun-alun, yang mana larangan untuk bentor masuk ke kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan menegaskan, akan terus melakukan penertiban yang sama secara rutin. Untuk menjamin ketertiban masyarakat.
“Operasi ini akan terus berjalan sampai Juni agar masyarakat bisa merasakaan keamanan dan kenyamanan, serta tak mengganggu lalin,” pungkas Andre.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya