Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan korban Tulus Widianto. Seorang bos rental mobil yang dibunuh dirumahnya di desa Jelak, Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Kembali digelar di PN Kota Pasuruan. Selasa (29/4/2025).
Sidang Lanjutan Pembunuhan Bos Rental Mobil di Pasuruan: Ketua RT, Tetangga dan Istri Terdakwa Jadi Saksi
Kasus tersebut menjerat terdakwa Samsul Arifin yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Dalam sidang yang berhadapan dengan majelis hakim kali ini. JPU menghadirkan lima saksi , yaitu istri pelaku (Tamil Jannah), tetangga (Abdul Somad) dan ketua RT. Serta dua anggota kepolisian yang mengamankan pelaku saat setelah kejadian.
Dalam persidangan ketiga tersebut, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Di mana keterangan saksi ketua rt setempat, pihak kepolisian serta tetangga korban, memberikan keterangan yang sangat memberatkan terdakwa, Samsul Arifin.
Dalam persidangan, saksi saksi yang terhadirkan untuk memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan. Proses ini memberikan gambaran jelas tentang kronologi sebelum pembunuhan terjadi, yang sempat menghebohkan warga setempat tahun lalu.
Melalui kuasa hukum keluarga korban saat ditemui usai sidang. Selasa (29/4/2025) sore meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya yaitu hukuman mati, sesuai perbuatannya dan harapan keluarga korban.
“Harapan keluarga korban adalah agar pelaku dihukum mati, sesuai perbuatan yang dilakukan menghilangkan nyawa ya dibayar nyawa” ujar Akhmad Soim yang juga Ketua LBH Ansor Bangil yang ikut mengawal kasus tersebut.
Permintaan hukuman mati itu, kata pria yang akrab dipanggil Soim. Lantaran pembunuhan bermula dari dendam lama tersangka terhadap korban.
“Mengutip Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Menurut Soim, pembunuhan yang Samsul Arifin lakukan , menganggap korban terlibat perselingkuhan dengan istrinya tiga tahun lalu.
“Rasa sakit hati itu terus membayangi tersangka hingga ia merencanakan pembunuhan selama seminggu. Padahal dalam kesaksian istrinya, apa yang dituduhkan suaminya selingkuh dengan korban tidak pernah ada, bahkan pelaku nyuruh istrinya berhenti kerja dirumah korban langsung berhenti kerja jadi asisten rumah tangga (ART) ” terangnya.
Menurut Soim, kesaksian istri pelaku ada yang berbelit belit, yang mana dalam keterangannya mengatakan pelaku (suaminya) tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 16 tahun bersuami-istri.
“Saya kecewa dengan kesaksian istri pelaku, karen dia berbelit belit memberikan keterangan. Padahal menurut tetangga tetangga dekat dan istri korban, pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pernyataan ini sering diutarakan istri pelaku kepada istri korban, pada saat ia masih kerja ART dirumah korban” jelas Soim
Dengan adanya kesaksian tersebut pihaknya merasa kecewa terhadap istri pelaku. Dan kami akan berusaha mendatangkan saksi lain untuk menepis keterangan tersebut.
“Kami akan berupaya menghadirkan saksi lain, untuk menepis keterangan tersebut alias keterangan palsu.” imbuhnya
Seperti diketahui, aksi terkeji itu terjadi pada Senin malam, 9 Desember 2024 lalu. Ketika Samsul Arifin menyerang Tulus Widianto dengan pisau yang ia bawa dari rumahnya.
“Empat luka tusuk di dada dan punggung merenggut nyawa korban. Tersangka langsung ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” ucap Soim.
Akhmad Soim juga mengungkap jika tersangka tersebut memiliki catatan kriminal panjang. Termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan kasus narkotika.
Bahkan, masyarakat sekitar merasa resah dan pernah meminta tersangka pergi dari kampungnya.
“Pada tahun 2020, Samsul sempat membuat surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan kriminal lagi, namun ia kembali melanggar,” pungkas Ketua LBH Ansor Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga Artikel Lainnya : Ungkap Motif Penculikan Santri Ponpes Metal, Polisi Tetapkan Lima Tersangka.
Samsul merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara. Kasus pertama adalah pemerkosaan pada 2002, yang mana ia mendapat hukuman selama 10 bulan. Kasus kedua adalah penganiayaan berat pada 2006, yang membuatnya ia terpenjara selama 3,6 tahun.
Bahkan, terdakwa juga pernah melakukan rehabilitasi karena kasus narkotika. Ia rehabilitasi selama tiga bulan pada tahun 2019.
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya