sidikfakta.com || Lampung – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan membawa sebilah senjata tajam jenis badik ditangkap satreskrim narkoba Tulang Bawang Lampung pada hari Senin 13 / 2 /2023.
terduga Pelaku tersebut ditangkap berinisial Y 29 tahun warga dusun Kibang Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Selasa 07/02/2023 sekitar pukul 21;30 Waktu lampung anggota kami berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan membawa sebilah senjata tajam berupa badik pelaku ditangkap disaat saat sedang berada di Jalan Muara Batang Kampung Kibang Kelurahan Menggala Tengah Lampung imbuh Kasatreskirim Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK M.H wakapores Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, pada Senin 13/02/2023 kepada awak midia sidik fakta.
Imbuhnya juga dari tangan pelaku angota kami berhasil menyita barang bukti barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram beserta satu buah senjata tajam jenis badik.
Dan menurut Kasatreskrim Narkoba angotanya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan membawa senjata tajam jenis badik ini merupakan hasil dari pada penyelidikan dan kecurigaan para warga di wilayah Kecamatan Menggala Informasi yang berhasil didapat bahwa di Jalan Muara Batang Kampung Kibang Kelurahan Menggala Tengah sedang mengadakan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian saat angota kami tiba dilokasi benar saja sedang diadakan transaksi oleh seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian dilakukan dengan sigapnya anggota kami melakukan penggeledahan dan penggelidahan membuahkan hasil ditemukan narkoba jenis sabu serta ssjata tajam jenis badik diselipkan belakang pelaku.
Kemudian AKP Aris menambahkan pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres tulang bawang Lampung pelaku dikenakan pasal belapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun
JUNAIDI. SF












