Pasuruan, JATIM | Sidikfakta.com — Ketua LSM Membangun Bersama Rakyat (M-BARA) didampingi sekjend LSM M-BARA bersama anggota merasa kecewa dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pasuruan. Sebab audensi yang telah terjadwalkan hari ini gagal, Kamis (24/7/2025) pagi.
Sengketa Pengukuran Tanah di Kota Pasuruan, LSM M-Bara Soroti BPN
Kekecewaan tersebut terlihat pada saat salah satu Kabid Penataan (ATR/BPN). Memberitahukan bahwa hari ini Kepala Pertanahan tidak ada di tempat.
“Bapak sedang tidak ada, diwakilkan ke saya. Dikarenakan beliaunya sedang ada rapat di Kota Malang.” ujar Kabid Penataan
Secara otomatis dari Ketua beserta anggota LSM M-BARA kecewa dan merasa dipermainkan. Sebagaimana yang telah terjadwalkan.
Padahal dari pihak LSM M_BARA sudah melayangkan surat permintaan audensi sejak tanggal 17 Juli 2025.
Artinya 7 hari sebelum kegiatan surat permohonan audensi sudah dikirimkan.
Permintaan audensi tersebut terkait kejelasan pengukuran ulang sebidang tanah bersertifikat dengan no. HAT 1207XXXXXXXXXX . An/ Allan D. R Wardhana Zecha beralamat di kelurahan Kebonagung, kecamatan Purworejo dengan atas kuasa bapak Saiful Arif.
LSM M_BARAmenyayangkan kepala ATR/BPN Kota Pasuruan terkesan cuek dan mengabaikan, sejatinya Kepala ATR/BPN kota Pasuruan sebagai pemimpin tentu seyogyanya bersikap bijaksana dalam memandang organisasi.
“Padahal kami sudah satu minggu mengirimkan surat permohonan audensi ke BPN Kota Pasuruan dan tanda terima juga ada.” ungkapnya
Ia, juga menpertanyakan kinerja petugas ukur BPN Kota Pasuruan yang mana mendapat penilaian yang kurang profesional dalam menjalankan tugas dan cenderung lepas tanggungjawab.
“Kami menilai kepala kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Pasuruan lepas tanggungjawab. Dimana kami meminta ukur ulang sebidang tanah yang mana luas tanah teesebut di sertifikat seluas 8.300 m².” tegasnya
Saiful, meminta ukur ulang sebidang tanah tersebut, bukannya tidak ada alasan. Sebetulnya ukur ulang sudah terlaksana sebanyak tiga kali. Itupun luasnya beda beda dan tidak sesuai dengan luas yang ada di sertifikat tersebut.
“Benar, sudah tiga bulan berlarut larut dan sudah tiga kali dilakukan ukur ulang, hasilnya tidak sesuai. Yang pertama hasil ukur ulang, tanah tersebut seluas 7.100 m², kedua 7.400 m² dan yang ketiga seluas 7.900 m²,” terangnya
Baca Juga Artikel Lainnya : Gubernur Jawa Timur Salurkan Bantuan Sosial, Senilai Rp1,62 Miliar di Kota Pasuruan
Dengan hasil ukur ulang yang tidak sesuai dengan sertifikat. Harapannya, Kepala Pertanahan kota Pasuruan bisa menjelaskan dalam audensi hari ini.
“Jangan sampai hal serupa terjadi di masyarakat kota Pasuruan khususnya. Dan hal serupa bisa terjadi di diri kita, saudara kita dan masyarakat lain.” imbuhnya
“Kami akan segera rapatkan barisan jajaran LSM M_BARA se-Kota untuk agenda demonstrasi ke kantor BPN Kot Pasuruan” pungkas Ketua LSM M_BARA
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya