Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 18 Apr 2024 17:51 WIB ·

Savitri Menang Lagi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU


 Savitri Menang Lagi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU Perbesar

Sidikfakta.com – Savitri Kartika Dewi, semakin lega. Pasalnya kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Semarang di tolak oleh Mahkamah Agung. Perkara yang bermuara dari sengketa kepemilikan tanah tersebut bermula dari pengaduan Anastasia Priastuti Rini ke Polrestabes Semarang.

Savitri di dakwa telah menggunakan akta palsu dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah di kawasan Tembalang Semarang. Pengadilan Negeri Semarang telah memeriksa dan mengadili perkaranya. Dalam amar putusan Majelis Hakim yang mengadili menyatakan perbuatan Savitri bukan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Savitri Menang Lagi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU

Atas putusan tersebut, JPU mengajukan  kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Hakim MA yang di ketuai Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum dengan anggota Yohanes Priyana, SH, MH dan Dr Yanto, SH, MH dalam amar putusannya tertanggal 12 Februari 2024 menyatakan “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang tersebut”. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim Kasasi di antaranya menyebutkan:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah dalam menerapkan hukum dan tidak cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan di persidangan; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tersebut tidak dapat di benarkan,  judex facti telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, serta telah mempertimbangkan dengan tepat fakta hukum persidangan yang relevan dalam perkara a quo;

Bahwa merujuk pada fakta hukum di persidangan yang relevan terungkap bahwa dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 atas nama Terdakwa, Terdakwa telah menempuh segenap tahapan prosedur penerbitan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pada akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 di maksud.

Ikhwal adanya tumpang tindih sertifikat atas dasar alas hak yang sama, yakni dengan instrumen sertifikat hak milik atas tanah objek  hak yang di sebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 05692 tanggal 27 November 2017 tersebut dengan objek hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 04421 tanggal 7 Juli 1992 dan Nomor 05920 tanggal 27 Agustus 1992 atas nama Saksi Anastasia Priastuti Rini, hal sedemikian merupakan permasalahan keperdataan yang harus di putus oleh hakim perdata;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan karenanya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechts vervolging), adalah telah tepat dan benar, dan karenanya permohonan kasasi Penuntut Umum dengan dalil alasan kesalahan penerapan hukum dalam putusan judex facti, beralasan hukum untuk di nyatakan di tolak.

Disambut Gembira

Kuasa Hukum Savitri, Wahyu Rudy Indarto SH, MH menyatakan sudah memprediksi putusan kasasi itu. Sebab, secara hukum, apa yang di putuskan pengadilan tingkat pertana di PN Semarang sudah sesuai ketentuan perundang- undangan dan peraturan yang berlaku. “Andai putusan kasasi berbeda, justru akan di pertanyakan,” kata Rudy.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli hukum Indonesia ( DPP LPHI) Balia Reza Maulana, SH, MKn menyambut gembira putusan Mahkamah Agung tersebut. Sebelumnya, Reza merasa khawatir, mengingat beredarnya issu ada pihak yang ingin mempengaruhi independensi hakim yang memeriksa dan mengadili.

“Kami sempat khawatir setelah mendengar issu itu. Sehingga LPHI menugaskan DPD DKI Jakarta untuk mengawal perkara termaksud,” ujarnya. Reza tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap hakim-hakim baik di tingkat pertama PN Semarang maupun di tingkat kasasi.

“Kita layak mengapresiasi para hakim yang masih tinggi integritasnya itu. Hakim yang seperti inilah yang di kehendaki masyarakat pencari keadilan,” ujarnya. Selain perkara pidana, Savitri juga menang di PTUN Semarang. Majelis Hakim menolak gugatan Anastasia yang memohon pembatalan Sertifikat Hak Milik atas nama Savitri Kartika Dewi. (Lind)

Solekhan

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Transparansi (Fortrans) Datangi Polres Pasuruan, Tuntut Tindak Tegas Tambang Ilegal dan Korupsi Dana Desa.

26 Juni 2025 - 05:43 WIB

Pemilik Yayasan Al Naas Badru Laporkan Oknum LSM Dan Redaksi Radar 007.co,id Ke Polres Kebumen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

24 Juni 2025 - 12:23 WIB

Hebat…! CV. Bina Serasi Serahkan Pengelolaan Parkir Basement Aloon Aloon Pasar Johar Kepada MAJ Kauman Untuk Kemaslahatan Umat

20 Juni 2025 - 20:03 WIB

Visi 10 Besar Kota Pasuruan di Porprov IX Tahun 2025, Walikota Adi Wibowo: Siap Menjadi Petarung

19 Juni 2025 - 20:23 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Jenazah Tanpa Busana di Grati.

18 Juni 2025 - 07:08 WIB

Aliansi BEM Pasuruan Raya Audiensi bersama BNN Kabupaten Pasuruan, Perkuat Peran Pemuda dalam Pencegahan Narkoba

17 Juni 2025 - 07:16 WIB

Trending di Sidik News