Sidikfakta.com || Lampung – Polres Lampung kembali meringkus satu orang terduga pelaku pencurian dengan cara medongkel jendela kamar, pelaku yang berinisial S berusia 28 tahun ini warga dari Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari rumah kediaman pelaku curat ini, Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Fredy Saputra berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario 150 warna putih nomor polisi BE 3309 KG beserta STNK dan juga kartu Perdana telkomsel
Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H. selaku Wakaporlres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H. S.I.K. M.I.K. mengatakan terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan yang masuk.
“terduga berinisial S ini kita tangkap berdasarkan laporan pihak korban Messi Septiria LP.B .295.II.2023. SPKT Polres LU. Polda LPG tanggal 17 Pebruari 2023 Lalu ” imbuhnya pada sidik fakta hari Rabu 22/2/2023.
Kemudian diterangkan juga oleh Kasatreskrim tentang kapan terjadinya peristiwa tersebut.
“peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu 14/2/2023 lalu sekitar pukul 05.30 waktu lampung di jalan Sukarno-Hatta G. H.Darmawan Kelurahan Kota Alam Dirumah korban ” Imbuhnya
Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu jendela kamar kemudian mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario bernomor polisi BE 3309 KG beserta STNK dan SIM dan juga beberapa barang lainnya yang dibawa.
dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab dari berbagai informasi yang sudah didapat pada Selasa hari 21/2/2023 sekitar pukul 16.30 waktu lampung diketahui bahwa terduga pelaku berinisial S. sedang berada dirumahnya, kemudian Tim Tekab langsung menggrebek pelaku tersebut dan berhasil menangkapnya beserta dengan sejumlah barang bukti milik korban yang dicurinya.
“Saat ini terduga pelaku berinisial S ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku berada di Mapolres Lampung Utara. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman kurungan penjara 9 tahun dan paling ringan 7 tahun ” imbuh nya kepada sidik fakta.
JN.SF.












