Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 21 Feb 2023 02:21 WIB ·

Satreskrim Polres Wonogiri Berhasil Tangkap Pelaku Curat Disertai Menggoldol Uang 9 Juta TKP Purwantoro


 Satreskrim Polres Wonogiri Berhasil Tangkap Pelaku Curat Disertai Menggoldol Uang 9 Juta TKP Purwantoro Perbesar

sidikfakta.com|WONOGIRI – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Minggu (19/2/2023) di Pekalongan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi mengatakan pelaku, F (22), mencuri sepeda motor dan uang tunai senilai Rp9 juta juga smartphone milik bosnya di rumah kontrakan di Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka merupakan karyawan korban, S (30), yang dipekerjakan sebagai pembuat tempe di Purwantoro. Tersangka bekerja di tempat korban lebih kurang satu pekan sebelum aksi pencurian tersebut. Korban mengenal tersangka yang berdomisili di Pekalongan melalui Facebook.

“Kami mendapatkan laporan dari korban pada Minggu pukul 03.30 WIB,” kata AKBP Indra

Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku di Pekalongan pada Senin (20/2/2023) pukul 02.00 WIB di Pekalongan. Pada saat itu pelaku dalam perjalan pulang ke rumah di Kecamatan Wiradesa, Pekalongan.

Dia menjelaskan, aksi pencurian bermula ketika korban tidur sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu. Pada saat yang sama, tersangka masih bekerja membuat tempe di rumah kontrakan. Kemudian korban terbangun pada pukul 02.00 WIB, Minggu. Korban mendapati sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya raib.

“Ternyata karyawannya juga sudah tidak ada. Dia mencurigai yang membawa sepeda motornya adalah karyawannya itu” ujar dia.

Korban kemudian mengecek lemari tempat penyimpanan uang senilai Rp9 juta. Uang tersebut juga telah hilang. Selain itu, satu unit smartphone miliknya juga turut raib.

Korban yang merasa kehilangan melaporkan kejadian tersebut pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIB ke Polsek Purwantoro.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Wonogiri. Dia mengakui perbuatannya tersebut” kata AKBP Indra.

Pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(KGS/HMS)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News