Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 20 Jul 2023 19:56 WIB ·

Satreskrim Narkoba Polres Jepara Ungkap Belasan Kasus Narkotika Dalam Tiga Bulan Terakhir.


 Satreskrim Narkoba Polres Jepara Ungkap Belasan Kasus Narkotika Dalam Tiga Bulan Terakhir. Perbesar

Sidikfakta.com – JEPARA, Polres Jepara Polda Jateng Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika dalam periode tiga bulan terakhir, yaitu dari bulan Mei, Juni, hingga Juli 2023.

Dalam rangkaian kasus tersebut, 16 orang tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu dan dua tersangka lainnya terkait penyalahgunaan obat-obatan keras atau obat terbatas.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan narkotika shabu 7,86 gram senilai Rp 94 juta. Serta obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butur senilai Rp 6 juta rupiah.

“Dalam operasi ini, kami berhasil menangkap enam belas tersangka beserta barang buktinya. Total sabu yang diamankan mencapai 7,86 gram senilai Rp 94 juta dan obat terbatas sebanyak 1821 butir senilai Rp 6 juta rupiah,” ungkap Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun saat Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (20/07/2023).

“Para tersangka dibekuk di sebelas TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda beserta barang buktinya meliputi 2 TKP di Kecamatan Welahan, 2 TKP di Kecamatan Tahunan, 2 TKP di Kecamatan Jepara Kota, 1 TKP di Kecamatan Pakis Aji, 1 TKP di Kecamatan Mlonggo, 1 TKP di Kecamatan Bangsri, 1 TKP di Kecamatan Batealit, 1 TKP di Kecamatan Mayong,” kata AKBP Wahyu.

Disampaikan, tersangka paling muda berusia 19 tahun dan paling tua 51 tahun. Dari 16 tersangka 3 di antaranya merupakan residivis. ASR, AC, W, ketiganya adalah residivis yang baru keluar penjara.

Modus operandinya tanpa hak menjual dan mengedarkan dan menawarkan narkotika, obat-obatan tanpa ijin edar.

“Untuk tersangka narkotika diancam pasal 114 ayat 1 Undang Undang (UU) 35 Tahun 2029 tentang narkotika hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan, obat-obatan tanpa ijin edar pasal 197 sub 196 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Selain berhasil mengungkap kasus-kasus tersebut, operasi ini juga berhasil menyelamatkan masyarakat dari kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah jika narkotika tersebut berhasil diedarkan di wilayah Jepara.

“Kami bersyukur dapat melihat bagaimana Polres Jepara berupaya secara aktif dalam menangani kasus narkotika sejalan dengan peningkatan kapasitas strategis wilayah Kabupaten Jepara,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Jepara akan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, di tengah situasi dan kondisi apapun.

Pewarta; Khuz

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keakraban Pengurus PERBATI Jawa Tengah, FBO Jateng, dan PERBATI Kota Semarang Terlihat di Luar Forum Organisasi

26 Mei 2026 - 20:47 WIB

Pemuda Pancasila Jateng Salurkan Hewan Kurban dan Bantuan Sosial untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang

25 Mei 2026 - 21:57 WIB

Sasar 30 Ribu Target Kota, Pemuda Pancasila Semarang Tengah Distribusikan Buku Iqro’ ke Sejumlah TPQ

19 Mei 2026 - 20:42 WIB

Hanya Karna Tak Punya BPJS, Puskesmas Di Kota Lubuklinggau Kejam Tolak Pasien Berobat

12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Koordinator K-GASAK Desak APH Audit Menyeluruh Terkait Indikasi Dugaan Korupsi Pada Kegiatan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara Tahun 2025.

6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Musyawarah Daerah DPD PAMDI Jateng Tahun 2026 Akan Digelar

3 Mei 2026 - 20:43 WIB

Trending di Sidik News