Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 22 Sep 2023 13:57 WIB ·

Rugikan nasabah puluhan juta, BRI Tanjung Karang di Somasi


 Rugikan nasabah puluhan juta, BRI Tanjung Karang di Somasi Perbesar

sidikfakta.com | Lampung utara, Seorang nasabah Bank BRI Tanjung Karang berinisial MR melayangkan somasi kepada pihak bank BRI Tanjung Karang. Somasi yang dilayangkan MR melalui kuasa hukumnya, WILLIAM MAMORA, S.H. tersebut terkait pemotongan isi tabungan (Auto Debit) secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau pun konfirmasi lebih dulu kepada pemilik rekening, Jumat 22/09/23

William kepada rekan-rekan Media mengatakan, apa yang dilakukan Pihak BRI jelas melanggar melanggar Pasal 47 A- 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Itu tercantum berdasarkan Pasal 47 A yang berbunyi: “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Kliennya merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak bank yang melakukan pemotongan tanpa pemberitahuan lebih dulu baik via lisan maupun surat kepada kliennya selaku pemilik rekening karna hal tersebut tidak ada (tercantum) didalam kontrak, jelas hal ini melawan Hukum.

Namun atas permintaan kliennya William masih menunggu respon dari pihak bank untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum berlanjut ke Langkah Hukum berikutnya, Untuk diketahui “Kami telah melayangkan somasi kepada pihak Bank BRI sudah 3x terkait masalah ini. Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, terpaksa akan kami laporkan ke OJK dan Polda Lampung.

Kami memiliki bukti serta dasar Hukum yang kuat untuk menyeret mereka ke ranah pidana. Jadi nanti semua bukti akan kami sampaikan dan bagikan saat konferensi pers dalam waktu dekat, Sekaligus kami akan buka Posko Pengaduan terkait masalah Perbankan sebagai sarana edukasi Hukum dan langkah apa yang harus diambil terhadap kecurangan-kecurangan yang umum dialami nasabah lainnya” Tutup William.

( CANDRA)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Pasuruan Lantik 9 Pejabat Administrator, Kepala Sekolah dan Fungsional. 

28 Januari 2026 - 21:53 WIB

Terima PSU Perumahan Tiara Candi 5, Walikota Pasuruan : Sebut Pengembang Wajib Serahkan PSU kepada Pemerintah.

28 Januari 2026 - 21:41 WIB

Wakil Gubernur Jawa Timur Tinjau Langsung Pengerukan Sedimen di Sungai Petung.

28 Januari 2026 - 13:23 WIB

Adanya Dugaan Terkait Investigasi Kasus, Jurnalis di Jawa Tengah Alami Teror Orang Tak Dikenal

23 Januari 2026 - 21:23 WIB

Proyek Sekolah Rakyat di Wironini Disoroti, Wagub LIRA Jatim: Desak PT. Nindya Transparan Soal KSO dan Dampak Lingkungan.

22 Januari 2026 - 21:14 WIB

Sujood Tour Travel & Umrah Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan, Tawarkan Ibadah dengan Nyaman. 

20 Januari 2026 - 23:04 WIB

Trending di Sidik News