sidikfakta.com | Lampung utara, Seorang nasabah Bank BRI Tanjung Karang berinisial MR melayangkan somasi kepada pihak bank BRI Tanjung Karang. Somasi yang dilayangkan MR melalui kuasa hukumnya, WILLIAM MAMORA, S.H. tersebut terkait pemotongan isi tabungan (Auto Debit) secara sepihak tanpa ada pemberitahuan atau pun konfirmasi lebih dulu kepada pemilik rekening, Jumat 22/09/23
William kepada rekan-rekan Media mengatakan, apa yang dilakukan Pihak BRI jelas melanggar melanggar Pasal 47 A- 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Itu tercantum berdasarkan Pasal 47 A yang berbunyi: “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Kliennya merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pihak bank yang melakukan pemotongan tanpa pemberitahuan lebih dulu baik via lisan maupun surat kepada kliennya selaku pemilik rekening karna hal tersebut tidak ada (tercantum) didalam kontrak, jelas hal ini melawan Hukum.
Namun atas permintaan kliennya William masih menunggu respon dari pihak bank untuk menyelesaikan masalah tersebut sebelum berlanjut ke Langkah Hukum berikutnya, Untuk diketahui “Kami telah melayangkan somasi kepada pihak Bank BRI sudah 3x terkait masalah ini. Apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, terpaksa akan kami laporkan ke OJK dan Polda Lampung.
Kami memiliki bukti serta dasar Hukum yang kuat untuk menyeret mereka ke ranah pidana. Jadi nanti semua bukti akan kami sampaikan dan bagikan saat konferensi pers dalam waktu dekat, Sekaligus kami akan buka Posko Pengaduan terkait masalah Perbankan sebagai sarana edukasi Hukum dan langkah apa yang harus diambil terhadap kecurangan-kecurangan yang umum dialami nasabah lainnya” Tutup William.
( CANDRA)












