Pasuruan, JATIM | SidikFakta.com – Sekitar 30 paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sepanjang bantaran sungai di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Gelar audensi dengan Lurah Sebani dan Forkopimda Gadingrejo di balai kelurahan Sebani. Buntut viralnya video warung karaoke di medsos beberapa waktu lalu. Keberadaan warung warung tersebut dianggap meresahkan warga sekitar. Kamis (8/5/2025).
Puluhan Warung Liar di Kelurahan Sebani Bakal Ditutup, Buntut Keresahan Warga
Dalam pertemuan pemilik warung dengan Forkopimcam Gadingrejo di balai Kelurahan Sebani. Sempat memanas dimana banyak temuan adanya kegiatan negatif di warung yang menyediakan tempat karaoke. Bahkan saat malam beberapa remaja terlihat mabuk. Adanya dugaan juga ada wanitanya wanita penghibur di warung karaoke tersebut, buka hingga tengah malam.
Adanya kejadian tersebut, Ketua paguyuban pedagang Sebani Gentong (SEGEN), H. Ahmad Rifa’i yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan. Merasa terkhianati oleh anggota paguyuban SEGEN.
Maka ia membubarkan paguyuban dan mengundurkan diri sebagai ketua dan meminta maaf dengan kesibukannya sekarang.
“Saya pribadi mohon maaf kepada warga masyarakat kota pada umumnya dan warga Sebani pada khususnya. Karena dengan kesibukan saya sekarang ini dan anggota paguyuban telah menyalahi kesepakatan awal terbentuknya paguyuban, maka saya bubarkan dan saya mengundurkan diri,” ucapnya.
Rifa’i juga menyampaikan setelah pengunduran dirinya. Permasalahan paguyuban dan warung liar tersebut ia serahkan ke Pemerintah Kota Pasuruan untuk kedepannya.
“Kami serahkan kembali, kepada pemerintah kota. Dulu memang saya yang menghadap untuk ijin mendirikan warung, supaya warga bisa buka usaha” terangnya.
Rifa’i membeberkan adanya pemilik warung liar menyewakan ke orang lain. Bahkan ada yang menjualnya dengan harga puluhan juta rupiah. Padahal pembeli dan penyewa tidak tahu apa yang ada dalam kesepakatan awal paguyuban.
“Beberapa warung sudah ada yang pindah tangan, ada yang disewakan ada juga jual. Padahal kesepakatan paguyuban sudah disepakati,apabil tidak jualan harus dibongkar sendiri dan ini telah melanggar sepakatan” imbuhnya.
Ayi Suhaya, SH., salah satu tokoh masyarakat Sebani mengatakan. Maraknya warung karaoke yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal sebagai warung penyedia makanan dan minuman harus ditutup. Agar tidak menjadi keresahan warga.
“Kami minta ditutup warung karaoke yang ada situ, sebab sudah diluar kesepakatan awal paguyuban. Ini akan jadi tempat mabuk mabukan bahkan bisa jadi sarang narkoba nantinya,” ujar Ayi
Selain itu, Ayi mengungkapkan semakin banyaknya warung liar di sepanjang bantaran sungai tersebut. Mempersempit sepanjang jalan yang ada dengan semakin bertambah berdirinya bangunan semi permanen.
“Jalan semakin sempit, sekitar 42 warung liar yang berdiri disepanjang jalan, berdiri tanpa ijin,” ungkapnya.
Ayi juga menyampaikan kepada Walikota Pasuruan, Adi Wibowo. Supaya bertindak tegas dalam hal ini.
“Kami meminta Walikota turun ke lapangan dan menindak tegas yang melanggar aturan (Perda).” pungkasnya
Baca Juga Artikel Lainnya : Wanita Asal Kabupaten Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Hingga 2,6 Miliar, Modus Kredit Elektronik Fiktif.
Hasil dalam pertemuan dengan puluhan pedagang dengan Forkopimcam Gadingrejo. Sepakat untuk menutup sementara sampai ada regulasi yang jelas dari Pemkot Pasuruan.
“Kita sepakat tutup warung liar sejumlah 42 warung yang ada, kita akan laporkan hasil pertemuan ini ke pimpinan untuk diteruskan ke Walikota, kedepan apa diperbolehkan apa tidak kita tunggu hasilnya,” ucap Wahyudi selaku Sekretaris Camat Gadingrejo diakhir acara
// M. Ichwan //
Kabiro Pasuruan Raya