Menu

Mode Gelap
GERTAP Soroti Polemik Perombakan AKD Kabupaten Pasuruan Ketua LSM PERWIRA Segera Melaporkan Kepala Dinas PUCK-TRP Musi Rawas Ke APH Atas Dugaan Korupsi Gerakan MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Semarang Bersinergi Menjadi Garda Terdepan Kota Semarang

Sidik News · 28 Des 2024 12:43 WIB ·

Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pria Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur


 Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pria Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur Perbesar

Lampung Tengah | Sidikfakta.com – Polsek Seputih Surabaya meringkus pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap tiga anak di bawah umur. Ketiga korban merupakan anak kandung, anak tiri, dan keponakannya. (28/12/24).

Polsek Seputih Surabaya Ringkus Pria Rudapaksa 3 Anak di Bawah Umur

Pelaku inisal STM (40) warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah yang telah diamankan petugas Mapolsek setempat.

“Benar, pelaku STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Jumat (27/12/2024).

Lanjut Umi, perbuatan bejat pelaku STM ini terungkap setelah merudapaksa keponakannya inisal SI (16).

“Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya turut berbuat asusila terhadap anak kandung D (17) dan anak tirinya S (17),” ungkapnya.

Dalam aksinya ini, pelaku STM terbilang nekat karena melakukan tindak rudapaksa di rumahnya. Terakhir, ia merudapaksa keponakannya, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB. Hal serupa juga ia lakukan kepada anak kandung dan anak tirinya

“Pelaku ini merudapaksa ketika korban SI pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan kepada anak kandung dan anak tirinya,” imbuhnya.

Baca Juga : Antisipasi Kriminalitas Jelang Pergantian Tahun Baru, Polres Lampung Utara Razia Minuman Keras

Akibat perbuatan bejatnya ini, para korban mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.

Alhasil, kasus ini telah terlaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita dari putrinya tersebut. Berbekal laporan ini, STM telah tertangkap , Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan petugas, dirinya mengaku berbuat hal serupa kepada ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi,” ungkap Umi.

Umi menegaskan, pelaku STM dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, hukuman ini juga bisa ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan orang dekat yang seharusnya menjaga korban,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.

// CN //

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Salurkan Beras Murah ke Seluruh Wilayah untuk Jaga Stabilitas Pangan

13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pelayanan RSUD Soedarsono Dinilai Buruk, Ketua LPK- BARATA: Tuntut Pemkot Pasuruan Beri Sanksi Tegas.

13 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polres Pasuruan Gelar Lomba dengan Masyarakat, Dalam Rangka Peringati HUT RI ke-80

12 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Polres Pasuruan Galakkan Pasar Murah, 200 paket Beras di Polsek Winongan Ludes Terjual

11 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

10 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Dorong Digitalisasi dan Sinergi dengan Pemerintah Desa, PMM UNU & STAI Salahuddin Gelar Talk Show UMKM

10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sidik News