Sidikfakta.com || Tulang Bawang Lampung -Pelaku pencurian kendaraan sepeda motor yang beraksi di halaman masjid saat jemaah Masjit sedang melaksanakan sholat jum’at pelaku berhasil ditangkap oleh anggota dari Polsek Rawa Jitu Selatan Tulang Bawang Lampung.
Pelaku curanmor yang berinisial berusia 36 tahun ini kesehariannya adalah seorang nelayan yang berasal dari warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung.
Pada kesempatanya mengatakan pada sidik fakta Iptu Puniran Kapolsek Rawajitu Selatan “pada hari Sabtu 04/03/2023 sekitar pukul 22.00 waktu Lampung anggota kami berhasil meringkus pelaku curanmor yang beraksi di halaman masjid saat sedang melaksanakan sholat jumat, Ia pelaku ini di ditangkap di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur” disaat dirinya mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Jibrael Bata. SIK pada Hari Senin 06/03/2023.
Kemudian dari tangan pelaku curanmor ini, lanjut Iptu Poniran anggotanya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo trondol yang ia gunakan untuk melakukan aksi pencuriannya dan senjata tajam berupa pisau Modil bayunit , dan sepeda motor Honda CB 15A1RRF warna putih merah, BE 4586 TP, salah satu milik korban benama Bambang Gunawan usia 48 tahun, ya g mana kesehariannya sebagai petambak, warga dari Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Kapolsek iptu Puniran juga menjelaskan, menurut keterangan dari seorang korban, aksi curanmor tersebut terjadi pada hari Jum’at 03/03/2023, sekitar pukul 12:15 di halaman Masjid Nurul Fallah, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera.
Mulanya korban berangkat dari rumah menuju ke Masjid dengan menggunakan sepeda motor miliknya, sesampainya di masjid korban langsung memarkirkan motor miliknya ketempat biasa memarkirkan sepeda motor dan korban pun tak lupa pula mencabut kunci kontak, kemudian korban langsuk memasuki ke teras masjid untuk melaksanakan sholat jum’at berjamaah.
Ungkap seorang perwira pada sidik fakta juga mengatakan”korban sempat mendengar suara sepeda motor dihidupkan, lalu melihat ke arah parkiran di halaman masjid dan mendapati ada seorang pria yang tidak di kenal duduk diatas sepeda motor milik korban, dan Tampa basa-basi lagi Pria tersebut langsung membawa kabur sepeda motor, kemudian korban bersama warga berusaha mengejar pelaku yang membawa kabur sepeda motor itu tapi sayang Karna kalah cepat nya tidak berhasil di tangkap ”
Akibat kejadian ini sikorban mengalami kerugian satu unit sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 15 Juta, dengan kejadian itu korban langsung membuat laporan secara resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,
Iptu Poniran pun menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa pelakunya, berkat kesigapan para anggotanya dan kegigihannya akhirnya pelaku curanmor berhasil ditangkap.
Dan pelaku curanmor tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, untuk dilakukan proses lebih lanjut pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun lamanya.
JN.SF












